Roy Kiyoshi/Istimewa.
Roy Kiyoshi/Istimewa.

Berkas Roy Kiyoshi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Antara • 17 Juni 2020 09:49
Jakarta: Berkas tahap pertama Roy Kiyoshi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pembawa acara itu segera diadili dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
 
"Tinggal kita tunggu untuk P21-nya. Enggak ada masalah sih kita sudah cek sama jaksa, cuma kita masih menunggu saja hasilnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.
 
Roy ditangkap ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020. Pesohor itu ditangkap pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca: Roy Kiyoshi Direhabilitasi
 
Petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli Roy secara daring. Urine Roy dinyatakan positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
 
Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat, 8 Mei 2020. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.
 
Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan. Rehabilitasi dilakukan setelah dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhabilitasi pada Kamis, 15 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan