"Satu masuk (daftar pencarian orang) DPO insial D sebagai penjualnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020.
D diduga memasok narkoba untuk dua kru J-Rocks berinisial M dan DM. Keduanya menyalurkan narkoba untuk Anton dan mantan kru J-Rocks berinisial W.
Baca: Drumer dan Kru J-Rocks Positif Narkoba
Polisi masih mendalami kasus ini. Keterangan dari M dan DM masih dikembangkan, yakni rencana pengiriman satu paket besar narkoba ke daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kemudian dilakukan pengambilan barang bukti satu kilogram ganja kering melalui jasa pengiriman ini saudara M," tutur Yusri.
Anton ditangkap bersama dengan dua kru band J-Rocks berinisal M, DN, dan mantan kru J-Rocks berinisial W. Keempat orang itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 21 Agustus 2020. Ganja sebanyak 1 kilogram itu didapatkan polisi dari sejumlah tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id