Jakarta: Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengeklaim masyarakat memihak kliennya dalam kasus penyiraman air keras. Terbukti dari banjir kritik di media sosial atas tuntutan ringan terhadap pelaku penyerangan.
Saor menilai kritik tersebut bentuk keberpihakan masyarakat. Mereka diyakini sepaham dengan dirinya, bahwa pengungkapan kasus Novel mengada-ada.
"Dari awal, kami mengatakan, bahwa persidangan ini, untuk melakukan formalitas sidang," kata Saor kepada Medcom.id, Sabtu, 13 Juni 2020.
Menurut dia, persidangan dilakukan untuk menutupi dalang penyerangan Novel. "Ini peradilan sandiwara," ujar Saor.
Meski begitu Saor masih menunggu hasil putusan. Kubu Novel belum menentukan akan langsung mengambil pilihan banding atau tidak saat putusan nanti.
"Kita tunggu saja, sekalian saja dibebaskan, tanggung," sindir Saor.
Baca: Beda Nasib Terdakwa Penyiram Air Keras di Luar Kasus Novel
Stand up komedian Gusti Bintang (Bintang Emon) merupakan salah satu orang yang mengkritik kasus ini. Bintang menilai persidangan itu tak masuk akal. Salah satunya adalah unsur ketidaksengajaan pelaku menyiram wajah Novel dengan air keras.
"Kita kan tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan enggak mungkin kena muka, kecuali Pak Novel Baswedan emang jalannya hand stand, bisa lo protes 'Pak Hakim saya niatnya nyiram badan, cuma gegara dia (Novel) jalannya bertingkah jadi kena muka'," ujar Bintang dalam Instagram pribadinya.
Terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017. Novel diserang dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh.
Jakarta: Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengeklaim masyarakat memihak kliennya dalam kasus penyiraman air keras. Terbukti dari banjir kritik di media sosial atas tuntutan ringan terhadap pelaku penyerangan.
Saor menilai kritik tersebut bentuk keberpihakan masyarakat. Mereka diyakini sepaham dengan dirinya, bahwa pengungkapan kasus Novel mengada-ada.
"Dari awal, kami mengatakan, bahwa persidangan ini, untuk melakukan formalitas sidang," kata Saor kepada Medcom.id, Sabtu, 13 Juni 2020.
Menurut dia, persidangan dilakukan untuk menutupi dalang penyerangan Novel. "Ini peradilan sandiwara," ujar Saor.
Meski begitu Saor masih menunggu hasil putusan. Kubu Novel belum menentukan akan langsung mengambil pilihan banding atau tidak saat putusan nanti.
"Kita tunggu saja, sekalian saja dibebaskan, tanggung," sindir Saor.
Baca: Beda Nasib Terdakwa Penyiram Air Keras di Luar Kasus Novel
Stand up komedian Gusti Bintang (Bintang Emon) merupakan salah satu orang yang mengkritik kasus ini. Bintang menilai persidangan itu tak masuk akal. Salah satunya adalah unsur ketidaksengajaan pelaku menyiram wajah Novel dengan air keras.
"Kita kan tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan enggak mungkin kena muka, kecuali Pak Novel Baswedan emang jalannya hand stand, bisa lo protes 'Pak Hakim saya niatnya nyiram badan, cuma gegara dia (Novel) jalannya bertingkah jadi kena muka'," ujar Bintang dalam Instagram pribadinya.
Terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017. Novel diserang dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)