Jakarta: Lebih dari empat jam petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir di Jalan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarya Pusat, Minggu, 15 Juli 2018.
Usai penggeledahan penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas dalam tiga koper dan empat kardus. Empat mobil telah disiapkan untuk membawa sejumlah barang bukti yang disita.
Barang bukti tersebut akan menjadi informasi tambahan terkait dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I yang juga melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Sofyan diduga ikut terlibat menerima suap dari seorang pengusaha bernama Yonanes Budisutrisno untuk memuluskan proyek tersebut.
Sebelumnya KPK menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau I.
Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Lebih dari empat jam petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir di Jalan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarya Pusat, Minggu, 15 Juli 2018.
Usai penggeledahan penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas dalam tiga koper dan empat kardus. Empat mobil telah disiapkan untuk membawa sejumlah barang bukti yang disita.
Barang bukti tersebut akan menjadi informasi tambahan terkait dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I yang juga melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Sofyan diduga ikut terlibat menerima suap dari seorang pengusaha bernama Yonanes Budisutrisno untuk memuluskan proyek tersebut.
Sebelumnya KPK menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau I.
Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)