medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan tempat penahanan mantan Sekjen Partai NasDem Rio Capella ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/4/2016).
Rio keluar dari Rumah Tahanan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 14.54 WIB. Rio kemudian digelandang ke LP Sukamiskin dengan mobil tahanan.
"Saya sudah inkracht dan akan dibawa ke Sukamiskin," ujar Rio singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Mantan anggota Komisi III DPR itu, terbukti menerima suap Rp200 juta untuk mengamankan perkara Bantuan Sosial di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui anak buah pengacara kondang O.C. Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Rio ditahan KPK sejak Jumat, 23 Oktober 2015. Penahanan dilakukan setelah Rio menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan tempat penahanan mantan Sekjen Partai NasDem Rio Capella ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/4/2016).
Rio keluar dari Rumah Tahanan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 14.54 WIB. Rio kemudian digelandang ke LP Sukamiskin dengan mobil tahanan.
"Saya sudah inkracht dan akan dibawa ke Sukamiskin," ujar Rio singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Mantan anggota Komisi III DPR itu, terbukti menerima suap Rp200 juta untuk mengamankan perkara Bantuan Sosial di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui anak buah pengacara kondang O.C. Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Rio ditahan KPK sejak Jumat, 23 Oktober 2015. Penahanan dilakukan setelah Rio menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)