KPK. (MI/Rommy Pujianto)
KPK. (MI/Rommy Pujianto)

Penghentian Penyelidikan Kasus Sumber Waras di Tangan Pimpinan KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 23 Juni 2016 02:15
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Kini, kelanjutan penyelidikan kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu ada ditangan pimpinan KPK.
 
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, secara normatif Undang-undang KPK mengisyaratkan agar pemberantasan korupsi dijalankan secara efisien. Karena itu, saat ini tergantung kepada pimpinan KPK apakah akan menghentikannya atau tidak.
 
"Kalau kami berlima sudah sepakat ya tinggal dilaksanakan (penghentian penyelidikan kasus RS Sumber Waras)," kata Saut kepada Metrotvnews.com, Rabu (22/6/2016).

Namun, Saut enggan mengomentari lebih lanjut soal kesepakatan para pimpinan KPK soal penyelidikan kasus RS Sumber Waras. Ia hanya memastikan seluruh pimpinan solid dalam memutuskan kasus ini.
 
"Aku tidak boleh berbicara atas nama pimpinan lain. Intinya kita solid," kata dia.
 
Pimpinan KPK sendiri telah bertemu dengan pimpinan BPK guna membahas kasus RS Sumber Waras. Ada lima kesepakatan dihasilkan dalam pertemuan itu.
 
Pertama, KPK dan BPK sepakat terus melakukan kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi.
 
"Kedua, lembaga menghormati kewenangan masing-masing," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai pertemuan di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 20 Juni 2016.
 
Ketiga, tambah dia, KPK dan BPK sepakat melaksanakan tugas masing-masing. Meski ada beberapa perbedaan di antara dua lembaga negara ini dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
 
KPK menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Karena itu, KPK belum akan membawa kasus ini ke ranah penyidikan.
 
"Tapi, KPK tidak menegasikan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," tambah Agus.
 
BPK, kata Agus, tetap berpendapat telah terjadi penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Dalam audit BPK menemukan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
 
Karena itu, berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang dikeluarkan BPK.
 
Meski terdapat perbedaan pendapat, Agus menegaskan KPK dan BPK akan saling bersinergi menjalankan tugas pokok mereka.
 
"Untuk melaksanakan tugas pokok dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan