La Nyalla Mattalitti saat tiba di Kejaksaan Agung. Foto: MI/ Susanto
La Nyalla Mattalitti saat tiba di Kejaksaan Agung. Foto: MI/ Susanto

KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung

Golda Eksa • 21 Juni 2016 20:29
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kejaksaan Agung. La Nyalla diperiksa selama tiga jam terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di RS Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur.
 
La Nyalla yang yang terlihat mengenakan kemeja warna putih, mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Rektor Unair Fasichul Lisan. Ia mengaku lupa tentang sejumlah materi pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK.
 
"Banyak (pertanyaan) dan enggak ada apa-apa. Enggak ada yang saya ketahui jelas. Masalah itu tidak ada masalah (dengan La Nyalla)," kata La Nyalla di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (21/6/2016).
 
Ketua Umum nonaktif PSSI itu pun enggan memberikan penjelasan detail seputar perkara di RS Unair. Ia lebih memilih diam sembari berlalu menghindari kepungan awak media.
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut dari koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung.
 
"Pemeriksaan La Nyalla dilalukan KPK di gedung bundar (Pidana Khusus Kejaksaan Agung). Kalau tidak salah menyangkut kasus alat kesehatan," ujar Arminsyah.
 
Pemeriksaan tersebut, kata Arminsyah, sengaja dilakukan di kejaksaan. Maklum, La Nyalla telah mendekam di Rutan Kejaksaan Agung pascapenetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
La Nyalla tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dana hibah Pemprov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
 
Pemberitaan sebelumnya, proyek pembangunan di RS Unair diketahui menggunakan sumber dana dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, serta dana untuk peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit pada DIPA 2009.
 
Sejauh ini belum diketahui apakah La Nyalla terlibat dalam proyek bernilai Rp300 miliar itu. Terkait perkara tersebut diketahui bahwa PT Airlangga Tama selaku pemenang tender merupakan perusahaan milik La Nyalla.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan