medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan membentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu. Pembentukan satgas merupakan hasil rapat koordinasi tiga lembaga menyikapi peredaran vaksin palsu di berbagai daerah.
"Ini perlu diselesaikan. Dalam rapat kami simpulkan perlu dibentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu yang terdiri dari Bareskrim, Kemenkes, BPOM, dan institusi lainnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2016).
Satgas akan bekerja cepat menangani kasus ini. Satgas akan menggelar rapat khusus, Rabu 29 Juni. Setelah rapat, pihaknya berencana menindaklanjuti temuan di lapangan bersama stakeholder bidang kesehatan. Tak hanya peredaran, satgas juga segera menangani dampak vaksin palsu.
"Kita juga akan menjalani tugas ini dengan sebaik-baiknya. Saya sampaikan di sini, kita satgas masalah vaksin palsu. Jadi ini terkait penegakan hukum, maka satgas ini terkait dengan proses penegakan hukum, pemeriksaan laboratorium, ahli, dan sebagainya," jelas dia.
Sidak vaksin palsu/ANT/Abriawan Abhe
Sementara itu, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang menegaskan, kasus ini harus segera diatasi. Sesuai hasil rapat dengan DPR Senin 27 Juni, satgas juga akan bergerak mencari data anak yang kemungkinan menerima vaksin palsu.
Menurut dia, ahli dan dokter anak dari Kemenkes akan melihat aspek dampak kesehatan yang bakal ditimbulkan. Ia berharap anak-anak korban vaksin palsu bisa divaksin ulang.
"Kemenkes siap berikan vaksin gratis," ucap dia.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf (kiri) bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam rapat soal vaksin palsu di DPR, Senin 27 Juni/ANT/Hafidz Mubarak
Sebelumnya, Bareskrim Polri, Kemenkes, BPOM, dan pihak terkait menggelar rapat koordinasi terkait fenomena vaksin palsu. Vaksin palsu itu diduga telah tersebar dalam lingkup nasional, sejak 2003.
Kasus pemalsuan vaksin kini ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Hingga saat ini, polisi telah menahan 15 tersangka dalam kasus ini. Polisi juga telah meminta keterangan 18 orang saksi.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan membentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu. Pembentukan satgas merupakan hasil rapat koordinasi tiga lembaga menyikapi peredaran vaksin palsu di berbagai daerah.
"Ini perlu diselesaikan. Dalam rapat kami simpulkan perlu dibentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu yang terdiri dari Bareskrim, Kemenkes, BPOM, dan institusi lainnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2016).
Satgas akan bekerja cepat menangani kasus ini. Satgas akan menggelar rapat khusus, Rabu 29 Juni. Setelah rapat, pihaknya berencana menindaklanjuti temuan di lapangan bersama stakeholder bidang kesehatan. Tak hanya peredaran, satgas juga segera menangani dampak vaksin palsu.
"Kita juga akan menjalani tugas ini dengan sebaik-baiknya. Saya sampaikan di sini, kita satgas masalah vaksin palsu. Jadi ini terkait penegakan hukum, maka satgas ini terkait dengan proses penegakan hukum, pemeriksaan laboratorium, ahli, dan sebagainya," jelas dia.
Sidak vaksin palsu/ANT/Abriawan Abhe
Sementara itu, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang menegaskan, kasus ini harus segera diatasi. Sesuai hasil rapat dengan DPR Senin 27 Juni, satgas juga akan bergerak mencari data anak yang kemungkinan menerima vaksin palsu.
Menurut dia, ahli dan dokter anak dari Kemenkes akan melihat aspek dampak kesehatan yang bakal ditimbulkan. Ia berharap anak-anak korban vaksin palsu bisa divaksin ulang.
"Kemenkes siap berikan vaksin gratis," ucap dia.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf (kiri) bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam rapat soal vaksin palsu di DPR, Senin 27 Juni/ANT/Hafidz Mubarak
Sebelumnya, Bareskrim Polri, Kemenkes, BPOM, dan pihak terkait menggelar rapat koordinasi terkait fenomena vaksin palsu. Vaksin palsu itu diduga telah tersebar dalam lingkup nasional, sejak 2003.
Kasus pemalsuan vaksin kini ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Hingga saat ini, polisi telah menahan 15 tersangka dalam kasus ini. Polisi juga telah meminta keterangan 18 orang saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)