medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai vonis mati pada pelaku pembunuhan YY,14, siswi di Rejanglebong, Bengkulu sudah sesuai. Hakim kata dia sudah mempertimbangkan berbagai hal.
"Mungkin hakim melihat bahwa pelaku ini sudah memenuhi item yang memang memungkinkan jatuhnya pemberatan hukuman," kata Khofifah dikutip dari Antara, Sabtu (1/10/2016).
Khofifah menyebut, dalam aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pemberatan hukuman dan penambahan hukuman. Pemberatan hukuman berupa hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.
Sedang, penambahan hukuman berupa kebiri kimiawi, pemasangan chip dan publikasi identitas pelaku. Hakim kata dia pasti sudah menilai dua sisi yakni pelaku dan korban sebelum memberikan vonis mati.
"Misalnya ketika pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau tindakan pelaku dengan sadisme atau korban sampai meninggal dunia," ujar Khofifah.
(Baca: Mensos Minta Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Bengkulu Dihukum Maksimal)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos,23, salah satu terdakwa pembunuh Yuyun yang juga otak kejahatan itu, Kamis (29/9/2016). Sementara pelaku lainnya Tomi Wijaya,19 alias Tobi; M Suket,19; Mas Bobby,20; dan Faisal alias Pis,19, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Khofifah menilai, hukuman 20 tahun penjara pada pelaku lain tentu sudah berdasar pertimbangan hakim juga bukti-bukti dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan yang dituntut jaksa. Kelimanya juga dikenakan membayar denda Rp2 miliar apabila tidak bisa membayar diganti hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai vonis mati pada pelaku pembunuhan YY,14, siswi di Rejanglebong, Bengkulu sudah sesuai. Hakim kata dia sudah mempertimbangkan berbagai hal.
"Mungkin hakim melihat bahwa pelaku ini sudah memenuhi item yang memang memungkinkan jatuhnya pemberatan hukuman," kata Khofifah dikutip dari
Antara, Sabtu (1/10/2016).
Khofifah menyebut, dalam aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pemberatan hukuman dan penambahan hukuman. Pemberatan hukuman berupa hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.
Sedang, penambahan hukuman berupa kebiri kimiawi, pemasangan chip dan publikasi identitas pelaku. Hakim kata dia pasti sudah menilai dua sisi yakni pelaku dan korban sebelum memberikan vonis mati.
"Misalnya ketika pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau tindakan pelaku dengan sadisme atau korban sampai meninggal dunia," ujar Khofifah.
(Baca:
Mensos Minta Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Bengkulu Dihukum Maksimal)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos,23, salah satu terdakwa pembunuh Yuyun yang juga otak kejahatan itu, Kamis (29/9/2016). Sementara pelaku lainnya Tomi Wijaya,19 alias Tobi; M Suket,19; Mas Bobby,20; dan Faisal alias Pis,19, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Khofifah menilai, hukuman 20 tahun penjara pada pelaku lain tentu sudah berdasar pertimbangan hakim juga bukti-bukti dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan yang dituntut jaksa. Kelimanya juga dikenakan membayar denda Rp2 miliar apabila tidak bisa membayar diganti hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)