medcom.id, Jakarta: Kesukaan terdakwa penerima suap Damayanti Wisnu Putranti pada fashion tak hanya terlihat saat ia menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam menerima duit suap, Damayanti juga menggunakan kode tak jauh dari fashion.
Hal itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Murwanto saat membacakan dakwaan. Iskandar mengatakan Damayanti menggunakan kode jahitan saat menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Duit pemberian terkait fee enam persen buat anggota nonaktif DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto lantaran mengusulkan program aspirasi kegiatan rekonstruksi jalan Werinamu-Laimu dengan nilai kegiatan Rp50 miliar.
Hal ini bermula ketika program aspirasi Budi diterima KemenPUPR dan pimpinan Komisi V DPR RI. Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, rekan Damayanti, diperintah Damayanti untuk mengambil duit fee ke Abdul Khoir.
"Pada 7 Januari 2016 bertempat di Foodcourt Pasaraya Blok M Dessy dan Uwi mengadakan pertemuan dengan Abdul Khoir. Dalam pertemuan Abdul menyerahkan kepada Uwi uang sejumlah SGD404 ribu yang merupakan uang komitmen fee program aspirasi milik Budi," ujar Jaksa Iskandar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/6/0216).
Usai mengambil duit, Dessy lantas melapor pada Damayanti. Uang kemudian diminta Damayanti buat dihitung dan dibagikan.
"Selanjutnya Dessy melaporkan pada terdakwa bahwa uang fee dari Abdul Khoir telah diterima dengan mengatakan 'Tadi sudah ketemu, bajunya udah pada bisa diambil jahitannya' yang dijawab oleh terdakwa 'oh ya ya ya paham'," beber Jaksa Iskandar.
Keesokan harinya, Uwi kembali menghubugi Damayanti terkait duit yang diserahkan Abdul Khoir. Dalam pembicaraan itu, Damayanti meminta supaya Uwi menghitung dan membagi. Duit bakal dibagi sejumlah enam persen buat Budi dan sisanya dibagi tiga untuk Damayanti, Dessy dan Uwi.
"Ya minta tolong dihitung, yang penting mas Budi enem dari seket ya (enam dari 50), nanti sisanya kita bagi bertiga," kata Jaksa Iskandar menirukan Damayanti.
Mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti menunggu sidang perdana nya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Foto: MI/Adam Dwi
Usai itu, Uwi memisahkan duit untuk Budi sejumlah SGD305 ribu sedangkan sisanya sejumlah SGD99 ribu dibagi untuk Damayanti, Dessy dan Uwi masing-masing mendapat SGD33 ribu.
Damayanti didakwa menerima duit sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dan sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Penerimaan duit lantaran Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto. Budi diminta agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI itu supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
Terkait penerimaan uang itu Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
<blockquote class="twitter-video" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Damayanti Didakwa Menerima Suap Rp4 Miliar <a href="https://t.co/4QDR6Y5ytA">https://t.co/4QDR6Y5ytA</a> <a href="https://t.co/aqEPWals8Q">pic.twitter.com/aqEPWals8Q</a></p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/740454198446297088">June 8, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
medcom.id, Jakarta: Kesukaan terdakwa penerima suap Damayanti Wisnu Putranti pada fashion tak hanya terlihat saat ia menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam menerima duit suap, Damayanti juga menggunakan kode tak jauh dari fashion.
Hal itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Murwanto saat membacakan dakwaan. Iskandar mengatakan Damayanti menggunakan kode jahitan saat menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Duit pemberian terkait fee enam persen buat anggota nonaktif DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto lantaran mengusulkan program aspirasi kegiatan rekonstruksi jalan Werinamu-Laimu dengan nilai kegiatan Rp50 miliar.
Hal ini bermula ketika program aspirasi Budi diterima KemenPUPR dan pimpinan Komisi V DPR RI. Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, rekan Damayanti, diperintah Damayanti untuk mengambil duit fee ke Abdul Khoir.
"Pada 7 Januari 2016 bertempat di Foodcourt Pasaraya Blok M Dessy dan Uwi mengadakan pertemuan dengan Abdul Khoir. Dalam pertemuan Abdul menyerahkan kepada Uwi uang sejumlah SGD404 ribu yang merupakan uang komitmen fee program aspirasi milik Budi," ujar Jaksa Iskandar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/6/0216).
Usai mengambil duit, Dessy lantas melapor pada Damayanti. Uang kemudian diminta Damayanti buat dihitung dan dibagikan.
"Selanjutnya Dessy melaporkan pada terdakwa bahwa uang fee dari Abdul Khoir telah diterima dengan mengatakan 'Tadi sudah ketemu, bajunya udah pada bisa diambil jahitannya' yang dijawab oleh terdakwa 'oh ya ya ya paham'," beber Jaksa Iskandar.
Keesokan harinya, Uwi kembali menghubugi Damayanti terkait duit yang diserahkan Abdul Khoir. Dalam pembicaraan itu, Damayanti meminta supaya Uwi menghitung dan membagi. Duit bakal dibagi sejumlah enam persen buat Budi dan sisanya dibagi tiga untuk Damayanti, Dessy dan Uwi.
"Ya minta tolong dihitung, yang penting mas Budi enem dari seket ya (enam dari 50), nanti sisanya kita bagi bertiga," kata Jaksa Iskandar menirukan Damayanti.
Mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti menunggu sidang perdana nya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Foto: MI/Adam Dwi
Usai itu, Uwi memisahkan duit untuk Budi sejumlah SGD305 ribu sedangkan sisanya sejumlah SGD99 ribu dibagi untuk Damayanti, Dessy dan Uwi masing-masing mendapat SGD33 ribu.
Damayanti didakwa menerima duit sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dan sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Penerimaan duit lantaran Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto. Budi diminta agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI itu supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
Terkait penerimaan uang itu Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)