Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum -- MTVN/Lukman Diah Sari
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum -- MTVN/Lukman Diah Sari

Kejagung Bantah Farizal Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Lukman Diah Sari • 21 September 2016 17:48
medcom.id, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum membantah Jaksa Farizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp365 juta terkait kasus distribusi gula impor tanpa label SNI. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu disebut masih sebagai saksi.
 
"Hasil koordinasi antara bapak inspektur II dan KPK, jaksa FZ (Farizal) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman). Bukan tersangka ya," jelas M. Rum di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
 
M. Rum menjelaskan, berkas perkara Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, memang ditangani oleh Farizal. Oleh Farizal, Sutanto diarahkan agar menjadi tahanan kota di Kejati Sumatera Barat. Ia juga membantu Sutanto membuat eksepsi.

"Selanjutnya, berkas Sutanto di-P21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil. Saat kasus disidangkan, Farizal sebagai Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mengikuti sidang dan menerima uang. Sementara, jumlah uang yang diterima Rp60 juta," jelas Rum.
 
Kejagung Bantah Farizal Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta -- ANT/Reno Esnir
 
Jumlah duit suap itu, lanjut Rum, belum final. "Masih terus dikembangkan," tegasnya.
 
(Baca: Jaksa Agung Pastikan Tak Lindungi Jaksa Farizal)
 
Rum menambahkan, Farizal belum sepenuhnya bersalah. Karenanya, pihaknya belum menentukan sanksi yang bakal diterima jaksa wilayah Sumbar itu.
 
"Kita belum bicarakan sanksi, karena belum tentukan salahnya apa," ucapnya.
 
Rum juga menolak berandai-andai. Ia menegaskan, sanksi baru akan ditentukan bila hasil pemeriksaan sudah final.
 
(Baca: Tersandung Kasus Irman Gusman, Jaksa Agung Segera Berhentikan Jaksa Farizal)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan