medcom.id, Jakarta: Bekas Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki membantah menolak hadir untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III Soal kasus Sumber Waras.
Menurut Ruki, begitu ia akrab disapa, dirinya bersama mantan pimpinan lain KPK tidak pernah menerima undangan resmi dari Komisi Hukum itu.
"Begini saya kasih tahu, saya belum pernah diundang oleh Komisi III. Yang ada hanyalah SMS dari Sekretaris Komisi III. SMS bahwa DPR akan mengundang, mau mengundang, akan mengundang. Kalau bersedia, suratnya akan dikirim," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Ruki menegaskan, tidak adanya surat resmi membuat dirinya dan mantan pimpinan lain KPK sepakat untuk tak hadir. Ruki lantas membalas pesan singkat dari Sekretariat Komisi III dengan pesan pendek pula.
"Suratnya belum pernah dikirim. Saya katakan saya enggak mau datang," ujar Ruki.
Ruki menjelaskan bahwa kedatangannya ke DPR siang ini bukan untuk memenuhi klarifikasi Komisi III DPR terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun dia mengaku akan mengecek tabungan di cabang Bank Mandiri DPR.
Komisi III dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 26 April pagi. Sayangnya, mantan pimpinan KPK menolak memenuhi panggilan terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Melalui pesan singkat mantan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menjelaskan sangat menghormati DPR sebagai badan yang memiliki fungsi pengawasan. Pesan singkat itu diterima Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dari Sekretariat Komisi III.
"Kami para mantan pimpinan KPK berpendapat proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan," bunyi pesan singkat yang diterima Bambang, Selasa (26/4/2016).
Ruki menyebut satu-satu rekannya selama memimpin KPK dalam surat penolakan hadir itu. Nama Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji disertakan dengan alasan yang sama.
Ruki cs ingin menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun independensi KPK sebalai lembaga. "Maka dengan segala hormat kami berhalangan untuk menghadiri undangan dari Komisi III DPR RI," ujar Ruki.
Ruki meminta Komisi Hukum menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK sesuai standar operasional prosedur (SOP) lembaga antirasywah itu.
medcom.id, Jakarta: Bekas Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki membantah menolak hadir untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III Soal kasus Sumber Waras.
Menurut Ruki, begitu ia akrab disapa, dirinya bersama mantan pimpinan lain KPK tidak pernah menerima undangan resmi dari Komisi Hukum itu.
"Begini saya kasih tahu, saya belum pernah diundang oleh Komisi III. Yang ada hanyalah SMS dari Sekretaris Komisi III. SMS bahwa DPR akan mengundang, mau mengundang, akan mengundang. Kalau bersedia, suratnya akan dikirim," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Ruki menegaskan, tidak adanya surat resmi membuat dirinya dan mantan pimpinan lain KPK sepakat untuk tak hadir. Ruki lantas membalas pesan singkat dari Sekretariat Komisi III dengan pesan pendek pula.
"Suratnya belum pernah dikirim. Saya katakan saya enggak mau datang," ujar Ruki.
Ruki menjelaskan bahwa kedatangannya ke DPR siang ini bukan untuk memenuhi klarifikasi Komisi III DPR terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun dia mengaku akan mengecek tabungan di cabang Bank Mandiri DPR.
Komisi III dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 26 April pagi. Sayangnya, mantan pimpinan KPK menolak memenuhi panggilan terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Melalui pesan singkat mantan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menjelaskan sangat menghormati DPR sebagai badan yang memiliki fungsi pengawasan. Pesan singkat itu diterima Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dari Sekretariat Komisi III.
"Kami para mantan pimpinan KPK berpendapat proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan," bunyi pesan singkat yang diterima Bambang, Selasa (26/4/2016).
Ruki menyebut satu-satu rekannya selama memimpin KPK dalam surat penolakan hadir itu. Nama Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji disertakan dengan alasan yang sama.
Ruki cs ingin menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun independensi KPK sebalai lembaga. "Maka dengan segala hormat kami berhalangan untuk menghadiri undangan dari Komisi III DPR RI," ujar Ruki.
Ruki meminta Komisi Hukum menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK sesuai standar operasional prosedur (SOP) lembaga antirasywah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)