medcom.id, Jakarta: Muhammad Nazaruddin menjalani sidang tuntutan kasus pencucian uang. Nazar hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tasbih di tangan kanan.
Nazaruddin. Foto: MTVN/Susanto
Saat masuk ke ruang sidang, Rabu (11/5/2016), bekas Bendahara Umum Partai Golkar itu berjalan membungkuk sambil memegang perut. "Kurang sehat," kata Nazarudin di hadapan para hakim.
Sidang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB, namun molor hingga pukul 13.00 WIB. Nazar didakwa memakai uang hasil korupsi Rp83,6 miliar untuk membeli aset berupa bangunan, tanah, alat transportasi, dan saham, menggunakan nama istrinya Neneng Sri Wahyuni.
Nazar dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Foto: MTVN/Lukman Diah Sari
medcom.id, Jakarta: Muhammad Nazaruddin menjalani sidang tuntutan kasus pencucian uang. Nazar hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tasbih di tangan kanan.
Nazaruddin. Foto: MTVN/Susanto
Saat masuk ke ruang sidang, Rabu (11/5/2016), bekas Bendahara Umum Partai Golkar itu berjalan membungkuk sambil memegang perut. "Kurang sehat," kata Nazarudin di hadapan para hakim.
Sidang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB, namun molor hingga pukul 13.00 WIB. Nazar didakwa memakai uang hasil korupsi Rp83,6 miliar untuk membeli aset berupa bangunan, tanah, alat transportasi, dan saham, menggunakan nama istrinya Neneng Sri Wahyuni.
Nazar dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Foto: MTVN/Lukman Diah Sari Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)