Adhyaksa Dault. (Foto: MTVN/Intan Fauzi)
Adhyaksa Dault. (Foto: MTVN/Intan Fauzi)

Adhyaksa: Pemerkosa Yy Bisa Dihukum Mati

Fauzan Hilal • 11 Mei 2016 10:05
medcom.id, Jakarta: 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yy,14, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dinilai bisa dihukum mati. Meski pelakunya masih di bawah umur, hukuman penjara 10 tahun dinilai terlalu ringan.
 
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault mengatakan, hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengdilan Negeri Bengkulu terbilang ringan. Mereka semestinya dijatuhi hukuman mati. Sebab usia 16 tahun bukan lagi anak-anak, tetapi sudah masuk kategori pemuda.
 
"Ini kejahatan luar biasa. Yang paling dibutuhkan anak-anak Indonesia saat ini adalah rasa aman, mereka tidak boleh takut pergi bermain, pergi sekolah, karena mereka tahu negara sangat serius melindungi mereka dari orang-orang jahat," kata Adyaksa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2016).
 
Menurut mantan Menpora era Presiden SBY ini, hukuman mati itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan rujukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), usia pemuda adalah 15 – 25 tahun, ditambah lagi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, yang menyatakan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun.
 
Adhyaksa: Pemerkosa Yy Bisa Dihukum Mati
Koalisi masyarakat peduli Yuyun. Foto: Antara/Agus Bebeng.
 

Namun aturan di atas berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan seseorang yang belum genap berusia 18 tahun masih disebut anak. Menurut Adhyaksa perlu dilakukan judicial review terhadap UU No 11 Tahun 2012.
 
“Perlu dipercepat pengesahan terhadap RUU Kekerasan Seksual. Ini bisa kok, saya yakin DPR mampu. Saya waktu menjadi Menpora, dalam waktu lima bulan saja bisa menyelesaikan UU Sistem Keolahragaan Nasional,” kata Adhyaksa  yang juga bakal calon gubernur DKI.
 
Dorongan pemberian hukuman berat, termasuk hukuman kebiri, kembali mengemuka setelah pemerkosaan dan pembunuhan menimpa remaja 14 tahun asal Bengkulu. YY diperkosa 14 orang dan dibunuh kemudian dibuang ke jurang.
 
Kasus ini mendapat perhatian publik secara nasional maupun internasional. Banyak pihak meminta pelaku diberi hukuman maksimal. Sayangnya, tujuh pelaku masih di bawah umur. Mereka dituntut 10 tahun penjara.
 
Beberapa pihak menyesalkan rendahnya hukuman itu. Namun dari perspektif perjuangan perlindungan anak, hukuman itu di luar batas maksimal yang hanya tujuh tahun.
 
Hukuman kebiri menjadi salah satu opsi. Pemerintah diminta segera menerbitkan Perppu Kebiri agar memberi efek jera. Hingga saat ini, baik Perppu maupun UU soal kejahatan seksual belum terwujud.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan