Jakarta: Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menilai Pengadilan HAM berat Paniai yang bergulir di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, kurang greget. Hal itu disampaikan Amir yang menyaksikan langsung persidangan dengan agenda pemeriksaan enam saksi pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Dua dari enam saksi yang dihadirkan adalah mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen (Purn) Franzen G Siahaan dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014 Komjen (Purn) Ari Dono Sukmanto. Menurut Amiruddin, majelis hakim perlu bekerja lebih keras demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014 tersebut.
"Berdasarkan keterangan dua saksi, yaitu mantan Pangdam XVII/Cenderawasih dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai, hakim perlu bekerja lebih keras. Terutama untuk mendalami tanggung jawab komando atas terjadinya peristiwa tersebut," kata Amiruddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
Amiruddin juga menyoroti peran jaksa penuntut umum (JPU) dalam menghadirkan saksi. Menurut dia, tim harus lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang relevan dengan peristiwa. Selain itu, JPU diminta menunjukkan alat bukti yang kuat.
Dia berharap Pengadilan HAM berat Paniai bisa membuktikan dakwaan JPU secara transparan dan memberikan keadilan kepada korban. Amiruddin berpendapat upaya itu bisa dicapai jika semua pihak terkait bekerja keras.
Amiruddin pun menjelaskan kehadirannya di ruang sidang bertujuan mengawal proses persidangan HAM berat Paniai agar berjalan maksimal. Di sisi lain, Amiruddin ingin memastikan keadilan bagi korban melalui mekanisme yudisial.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung selaku penyidik hanya menyeret mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu ke ruang sidang sebagai terdakwa tunggal.
Sidang perkara HAM berat Paniai dipimpin Sutisna Sawati sebagai ketua, serta hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) Amiruddin menilai Pengadilan HAM berat
Paniai yang bergulir di Pengadilan
HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, kurang greget. Hal itu disampaikan Amir yang menyaksikan langsung persidangan dengan agenda pemeriksaan enam saksi pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Dua dari enam saksi yang dihadirkan adalah mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen (Purn) Franzen G Siahaan dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014 Komjen (Purn) Ari Dono Sukmanto. Menurut Amiruddin, majelis hakim perlu bekerja lebih keras demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014 tersebut.
"Berdasarkan keterangan dua saksi, yaitu mantan Pangdam XVII/Cenderawasih dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai, hakim perlu bekerja lebih keras. Terutama untuk mendalami tanggung jawab komando atas terjadinya peristiwa tersebut," kata Amiruddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
Amiruddin juga menyoroti peran jaksa penuntut umum (JPU) dalam menghadirkan saksi. Menurut dia, tim harus lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang relevan dengan peristiwa. Selain itu, JPU diminta menunjukkan alat bukti yang kuat.
Dia berharap Pengadilan HAM berat Paniai bisa membuktikan dakwaan JPU secara transparan dan memberikan keadilan kepada korban. Amiruddin berpendapat upaya itu bisa dicapai jika semua pihak terkait bekerja keras.
Amiruddin pun menjelaskan kehadirannya di ruang sidang bertujuan mengawal proses persidangan HAM berat Paniai agar berjalan maksimal. Di sisi lain, Amiruddin ingin memastikan keadilan bagi korban melalui mekanisme yudisial.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung selaku penyidik hanya menyeret mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu ke ruang sidang sebagai terdakwa tunggal.
Sidang perkara HAM berat Paniai dipimpin Sutisna Sawati sebagai ketua, serta hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)