Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Walkot Yogyakarta Diduga Beri Arahan Khusus Memuluskan Izin Summarecon Agung

Candra Yuri Nuralam • 19 Juli 2022 12:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada arahan khusus dari mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin PT Summarecon Agung. Arahan khusus itu berupa permintaan penerbitan beberapa dokumen.
 
Dugaan itu dikonfirmasi dengan memeriksa tiga saksi pada Senin, 18 Juli 2022. Mereka, yakni dua karyawan PT Summarecon Agung Heri Marwanto dan Johan Wahyudi serta Contract Admin PT Summarecon Emiliana.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS (Haryadi Suyuti) selaku wali kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA (Summarecon Agung) Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.

Ali enggan memerinci dokumen yang diminta Haryadi. Keterangan tiga saksi itu diyakini menguatkan tudingan penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan izin di Yogyakarta.
 
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 

Baca: KPK Dalami Proses Pengajuan Izin Summarecon Agung di Yogyakarta


KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB Apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan