Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ke Surabaya, Jawa Timur. Puput dan Hasan awalnya ditahan di Jakarta.
"Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Puput ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Surabaya. Sedangkan, Hasan ditahan Lapas Klas I Surabaya.
Ali mengatakan KPK masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput dan Hasan. Lembaga Antikorupsi telah menyita aset terkait perkara tersebut sejumlah Rp60 miliar yang bernilai ekonomis.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ali.
Sebelumnya, Puput dan Hasan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus suap jual beli jabatan. Khusus Puput, hakim mewajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, KPK menahan Tantri dan Hasan di Jakarta untuk keperluan penyidikan TPPU. Dugaan pidana itu hasil pengembangan dari perkara jual beli jabatan yang menjerat mereka sebelumnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo
Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ke Surabaya, Jawa Timur. Puput dan Hasan awalnya ditahan di Jakarta.
"Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Puput ditahan di rumah tahanan (
Rutan) Klas IIA Surabaya. Sedangkan, Hasan ditahan Lapas Klas I Surabaya.
Ali mengatakan KPK masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput dan Hasan. Lembaga Antikorupsi telah menyita aset terkait perkara tersebut sejumlah Rp60 miliar yang bernilai ekonomis.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ali.
Sebelumnya, Puput dan Hasan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus suap jual beli jabatan. Khusus Puput, hakim mewajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, KPK menahan Tantri dan Hasan di Jakarta untuk keperluan penyidikan TPPU. Dugaan pidana itu hasil pengembangan dari perkara jual beli jabatan yang menjerat mereka sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)