Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung jadi tersangka kasus dugaan suap/Medcom.id/Fachri
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung jadi tersangka kasus dugaan suap/Medcom.id/Fachri

KPK Temukan Bukti Suap Bupati Nonaktif Pemalang di Jaksel

Candra Yuri Nuralam • 15 Agustus 2022 11:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Jakarta Selatan pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
 
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut lokasi yang disambangi penyidik KPK. Namun, lokasi itu merupakan kantor dan rumah tinggal yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

KPK bakal mendalami bukti itu. Pendalaman dilakukan dengan cara mengonfirmasi ke saksi yang dipanggil penyidik ke depannya.
 
"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ujar Ali.
 

Baca: KPK Diminta Panggil Anggota DPR yang Ditemui Bupati Pemalang Sebelum OTT


KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
 
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan