Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Kuat dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kami kecewa dengan tuntutan seperti itu karena dengan kapasitas Kuat dalam beberapa kali persidangan (mengaku) tidak tahu-menahu peristiwa ini," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Irwan juga mengkritik fakta hukum yang dijadikan dasar tuntutan. Fakta yang dipaparkan JPU dinilai tidak tepat.
"Kami sampaikan dari fakta-fakta persidangan, tidak sama sekali menggambarkan adanya pengetahuan Kuat terkait pengamanan senjata (Brigadir J) oleh Ricky (Rizal)," ujar dia.
Selain itu, Irwan menyayangkan tidak ada keterangan soal perintah terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya disebut menyuruh Kuat menutup pintu dan jendela rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. JPU menilai tindakan Kuat itu untuk memperkecil ruang gerak Brigadir J.
"Hal-hal seperti ini sama sekali tidak tergambar di persidangan sehingga kami akan jelaskan detail yang seharusnya menjadi dasar menuntut," papar dia.
Irwan menyebut pihaknya akan memaparkan hal itu dalam pembelaan atau pleidoi. Mereka diberi waktu satu minggu untuk menyusunnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menuntut Kuat delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Rudy.
Rudy menilai Kuat turut andil dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Salah satunya saat Kuat mengusulkan Putri agar melaporkan pelecehan Brigadir J kepada Sambo.
Menurut Kuat, laporan itu agar memastikan tidak ada duri dalam rumah tangga Sambo. JPU menuturkan duri yang dimaksud ialah Brigadir J karena sudah mengetahui hubungan Putri dengan Brigadir J.
"Yang memicu perampasan nyawa yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Rudy.
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa
Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Kuat dituntut delapan tahun penjara dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kami kecewa dengan tuntutan seperti itu karena dengan kapasitas Kuat dalam beberapa kali persidangan (mengaku) tidak tahu-menahu peristiwa ini," kata Irwan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Irwan juga mengkritik fakta hukum yang dijadikan dasar tuntutan. Fakta yang dipaparkan JPU dinilai tidak tepat.
"Kami sampaikan dari fakta-fakta persidangan, tidak sama sekali menggambarkan adanya pengetahuan Kuat terkait pengamanan senjata (Brigadir J) oleh Ricky (Rizal)," ujar dia.
Selain itu, Irwan menyayangkan tidak ada keterangan soal perintah terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya disebut menyuruh Kuat menutup pintu dan jendela rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. JPU menilai tindakan Kuat itu untuk memperkecil ruang gerak Brigadir J.
"Hal-hal seperti ini sama sekali tidak tergambar di persidangan sehingga kami akan jelaskan detail yang seharusnya menjadi dasar menuntut," papar dia.
Irwan menyebut pihaknya akan memaparkan hal itu dalam pembelaan atau pleidoi. Mereka diberi waktu satu minggu untuk menyusunnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menuntut Kuat delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Rudy.
Rudy menilai Kuat turut andil dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Salah satunya saat Kuat mengusulkan Putri agar melaporkan pelecehan Brigadir J kepada Sambo.
Menurut Kuat, laporan itu agar memastikan tidak ada duri dalam rumah tangga Sambo. JPU menuturkan duri yang dimaksud ialah Brigadir J karena sudah mengetahui hubungan Putri dengan Brigadir J.
"Yang memicu perampasan nyawa yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)