Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Cegah Pelanggaran Anggota Terulang pada 2023, Kompolnas Pantau Peran Pengawasan Pimpinan Polri

Siti Yona Hukmana • 02 Januari 2023 14:47
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan refleksi terhadap institusi Polri pada awal 2023. Salah satu yang ditekankan adalah memantau ketat peran pengawasan agar pelanggaran anggota yang merusak citra Korps Bhayangkara tak terulang.
 
"Terhadap oknum-oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, ini benar-benar menjadi perhatian kami. Yaitu semakin gesit melakukan pemantauan peran pimpinan Polri untuk mengendalikan, membina dan mengawasi anggotanya," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam webinar berjudul "Dari 2022, Melihat Terang Kinerja Polri 2023", Senin, 2 Januari 2023.
 
Yusuf mengatakan transformasi Polri yang presisi salah satunya adalah transformasi pengawasan. Transformasi pengawasan presisi ada tiga. Yaitu pengawasan pimpinan, pengawasan oleh sistem pengawasan baik inspektorat pengawasan internal maupun pengawasan etika profesi oleh Propam dan pengawasan eksternal seperti Kompolnas, serta pengawasan masyarakat.

"Menurut saya, ketiga sistem pengawasan tadi baik itu pimpinan, inspektorat pengawasan, dan pengawasan eksternal Kompolnas maupun pengawasan masyarakat, sesungguhnya apabila ditempatkan secara hierarkis tingkat yang paling teratas adalah pengawasan pimpinan," ungkap Yusuf.
 
Maka itu, dia memastikan Kompolnas terus mendorong Polri untuk meningkatkan kinerja pengawasan pada 2023. Seperti peran pimpinan Polri di setiap tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
 
"Agar ke depan tahun 2023 bisa mencegah gangguan-gangguan adanya oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
 
Yusuf juga meminta peran pengawasan pimpinan di setiap unit satuan kerja Polri semakin ditingkatkan. Dia meyakini semakin baik dan semakin efektif pengawasan pimpinan terhadap anggota, akan semakin sedikit keluhan-keluhan yang datang dari masyarakat.
 
"Bahkan tidak perlu lagi adanya peran pengawasan Kompolnas. Kompolnas akan lebih banyak menjalankan tugas membantu presiden mengusulkan arah kebijakan Polri, terus melakukan pemantauan-pemantauan kaitannya dengan sarana dan prasarana serta anggaran," tutur dia.
 

Baca Juga: Selingkuh dan Telantarkan Istri, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Disanksi Demosi 4 Tahun


Yusuf mengatakan terkait dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sesungguhnya peran pengawasan yang paling tinggi adalah peran pengawasan pimpinan. Dia berharap konsisten dan komitmen melakukan transformasi Polri yang presisi semakin baik, on the track, dan gangguan-gangguan dari oknum yang melakukan pelanggan dapat dicegah oleh setiap pimpinan di setiap tingkatan.
 
"Intinya, Kompolnas akan semakin gesit melakukan pengawasan fungsional dan semakin efektif memberikan masukan dan terkontribusi pada Polri," ucapnya.
 
Ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri melakukan pelanggaran pada 2022. Salah satunya, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa yang terlibat pengedaran narkoba. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan