Sidang Bharada E, Hakim Diminta Lebih Tenang dalam Memeriksa Saksi
Candra Yuri Nuralam • 31 Oktober 2022 22:22
Jakarta: Majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) diminta lebih tenang dalam menggali data dan mengkroscek rangkaian peristiwa semata dari saksi. Hakim jangan sampai menafikan konstruksi hukum yang tengah diuji di persidangan.
"Kalau saya membaca konstruksi hukumnya, dari semua pemberitaan yang ada, maupun diskusi dengan teman teman pengacara, sebenarnya sudah lari kemana-mana ini. Kalau hakim memberitahukan bahwa nantinya ada implikasi pidana, itu hakim sudah baik, tetapi kalau dikatakan bahwa saksi sudah berbohong, untuk apa," ujar advokat senior Palmer Situmorang, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut dia, hakim hanya perlu menggali pertentangan, keterangan satu dengan yang lain, keterangan saksi, berkesesuaian tidak dengan data atau tidak.
"Itu saja yang dipakai," ucap dia.
Menurut Palmer, seorang hakim tentu sudah memiliki teknik interogasi yang baik, apalagi secara psikologi, meja hakim lebih tinggi dari saksi dan terdakwa, sehingga sangat jelas sekali wibawanya. Oleh karena itu, kata dia, semestinya tidak ada nada yang terkesan seperti ancaman.
Palmera mengatakan para advokat tidak suka jika hakim terlalu aktif. Menurut dia, cukup jaksa yang aktif untuk berperkara dengan para pengacara.
"Hakim hanya menilai, memberi pertimbangan, jangan kemudian malah publik menanti-nanti apa yang ada di benak hakim ini, apa sikapnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu.
Menurut Palmer, hakim juga jangan memberi sikap kepada saksi, maupun terdakwa, agar mengarahkan sudah bersalah. Hakim, lanjut dia, harus bersikap lurus, ibaratnya hakim seperti seseorang yang berkomunikasi dengan Tuhan dalam upaya mencari keadilan.
"Ini sudah bagus kok penyidikan perkara ini, ada kurang sedikit tinggal dirapihkan saja. Hakim tidak perlu aktif. Ini terjadi euforia sudah terbentuknya pemberitaan, seakan akan tidak diperlukan lagi kita menguji di persidangan, tinggal ketok palu saja," ujar dia.
Dia mengatakan walaupun hakim memiliki keleluasaan yang dilindungi undang-undang, namun kewenangan itu mestinya digunakan dengan cantik, luwes.
"Hakim, kan, agung. Menempatkan diri, mengggali data dengan valid. Pendekatan aproach sekeras jaksa tak apa, tapi harus membuat saksi bisa bicara lebih enak. Kalau saksi terkungkung, ingatan di kepala dia bisa buyar, tidak fokus, apa sih yang ditanya," tegas dia.
Sebelumnya, pekerja rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengingatkan Susi bisa dijerat pidana.
Mulanya, Wahyu mendalami Susi yang bersaksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu mengenai pindahnya istri Sambo, Putri Candrawathi dari rumah di Jalan Bangka ke Jalan Saguling. Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri pindah.
Sambo juga ikut pindah ke rumah di Jalan Saguling. Wahyu menilai jawaban Susi terlalu cepat. Wahyu mengingatkan Susi bisa dipidanakan jika keterangan Susi berbeda dengan saksi lainnya.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan lo! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," tegas Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Jawaban Susi Tak Konsisten
Wahyu menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanya sering tidaknya Ferdy Sambo tinggal di rumah Jalan Saguling. Saat ditanya pertama kali, Susi mengatakan Sambo tidak setiap hari tinggal di Saguling. Namun ketika didalami lagi oleh Wahyu, dia mengatakan Sambo sering tinggal di Saguling.
"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?" kata Wahyu.
Wahyu menilai Susi berbohong saat ditanya sering tidaknya Sambo dan Putri pergi ke luar kota. Susi menyebut tidak tahu jika Sambo dan Putri pernah ke luar kota. Namun, jawaban itu berubah saat ditanya mengenai kepergian Sambo dan Putri ke Bali.
"Saat ke Bali saudara ikut?" tanya Wahyu.
"Ikut," jawab Susi.
"Kok (tadi) ngomong tidak tahu. Kan ketauan kalau saudara berbohong. Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu, tapi giliran saya tanya ke Bali saudara jawab ikut," ujar Wahyu.
Jakarta: Majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) diminta lebih tenang dalam menggali data dan mengkroscek rangkaian peristiwa semata dari saksi. Hakim jangan sampai menafikan konstruksi hukum yang tengah diuji di persidangan.
"Kalau saya membaca konstruksi hukumnya, dari semua pemberitaan yang ada, maupun diskusi dengan teman teman pengacara, sebenarnya sudah lari kemana-mana ini. Kalau hakim memberitahukan bahwa nantinya ada implikasi pidana, itu hakim sudah baik, tetapi kalau dikatakan bahwa saksi sudah berbohong, untuk apa," ujar advokat senior Palmer Situmorang, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut dia, hakim hanya perlu menggali pertentangan, keterangan satu dengan yang lain, keterangan saksi, berkesesuaian tidak dengan data atau tidak.
"Itu saja yang dipakai," ucap dia.
Menurut Palmer, seorang hakim tentu sudah memiliki teknik interogasi yang baik, apalagi secara psikologi, meja hakim lebih tinggi dari saksi dan terdakwa, sehingga sangat jelas sekali wibawanya. Oleh karena itu, kata dia, semestinya tidak ada nada yang terkesan seperti ancaman.
Palmera mengatakan para advokat tidak suka jika hakim terlalu aktif. Menurut dia, cukup jaksa yang aktif untuk berperkara dengan para pengacara.
"Hakim hanya menilai, memberi pertimbangan, jangan kemudian malah publik menanti-nanti apa yang ada di benak hakim ini, apa sikapnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu.
Menurut Palmer, hakim juga jangan memberi sikap kepada saksi, maupun terdakwa, agar mengarahkan sudah bersalah. Hakim, lanjut dia, harus bersikap lurus, ibaratnya hakim seperti seseorang yang berkomunikasi dengan Tuhan dalam upaya mencari keadilan.
"Ini sudah bagus kok penyidikan perkara ini, ada kurang sedikit tinggal dirapihkan saja. Hakim tidak perlu aktif. Ini terjadi euforia sudah terbentuknya pemberitaan, seakan akan tidak diperlukan lagi kita menguji di persidangan, tinggal ketok palu saja," ujar dia.
Dia mengatakan walaupun hakim memiliki keleluasaan yang dilindungi undang-undang, namun kewenangan itu mestinya digunakan dengan cantik, luwes.
"Hakim, kan, agung. Menempatkan diri, mengggali data dengan valid. Pendekatan aproach sekeras jaksa tak apa, tapi harus membuat saksi bisa bicara lebih enak. Kalau saksi terkungkung, ingatan di kepala dia bisa buyar, tidak fokus, apa sih yang ditanya," tegas dia.
Sebelumnya, pekerja rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengingatkan Susi bisa dijerat pidana.
Mulanya, Wahyu mendalami Susi yang bersaksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu mengenai pindahnya istri Sambo, Putri Candrawathi dari rumah di Jalan Bangka ke Jalan Saguling. Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri pindah.
Sambo juga ikut pindah ke rumah di Jalan Saguling. Wahyu menilai jawaban Susi terlalu cepat. Wahyu mengingatkan Susi bisa dipidanakan jika keterangan Susi berbeda dengan saksi lainnya.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan lo! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," tegas Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Jawaban Susi Tak Konsisten
Wahyu menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanya sering tidaknya Ferdy Sambo tinggal di rumah Jalan Saguling. Saat ditanya pertama kali, Susi mengatakan Sambo tidak setiap hari tinggal di Saguling. Namun ketika didalami lagi oleh Wahyu, dia mengatakan Sambo sering tinggal di Saguling.
"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?" kata Wahyu.
Wahyu menilai Susi berbohong saat ditanya sering tidaknya Sambo dan Putri pergi ke luar kota. Susi menyebut tidak tahu jika Sambo dan Putri pernah ke luar kota. Namun, jawaban itu berubah saat ditanya mengenai kepergian Sambo dan Putri ke Bali.
"Saat ke Bali saudara ikut?" tanya Wahyu.
"Ikut," jawab Susi.
"Kok (tadi) ngomong tidak tahu. Kan ketauan kalau saudara berbohong. Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu, tapi giliran saya tanya ke Bali saudara jawab ikut," ujar Wahyu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)