Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Diduga Kabur, Polisi Tetap Berupaya Panggil Bos CV Samudera Chemical

Media Indonesia.com • 19 November 2022 15:50
Jakarta: Polri menetapkan bos perusahaan CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA). Polisi masih mengejar E yang diduga melarikan diri.
 
"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu, 19 November 2022.
 
Pipit menjelaskan timnya sudah menanyakan kepada karyawan dan pegawai CV Samudera. Namun, tidak ada yang mengaku mengetahui keberadaan bos mereka.

"Mereka mengaku tidak tahu keberadaannya, penyidik kan mendatangi TKP dulu, setelah ditemukan di cari pemiliknya dan tidak ada di tempat, maka dilayangkan surat panggilan," jelasnya.
 
Ia mengatakan akan tetap melayangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak hadir, Bareskrim Polri akan memasukkan E ke daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Pipit menjelaskan CV Samudera Chemical sendiri diketahui telah mengoplos bahan baku obat sirop berupa profylen glikol (PG).
 

Baca: Polisi Temukan Bukti Pengoplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical


Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop. Keduanya, PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma) serta CV Samudra Chemical.
 
Kedua korporasi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
 
Adapun pasal yang diksangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan