Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan detail peran tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya, mereka baru disebut membantu dan menyaksikan proses penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) saat diarahkan FS (Ferdy Sambo). Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Penyebab kematian Brigadir J mulai terang. Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tewas bukan karena baku tembak. Melainkan, penembakan oleh Bharada Richard Eliezer (RE) atau E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Senjata api milik Brigadir J ditembakkan jenderal bintang dua itu ke dinding.
Namun, motif pembunuhan itu belum dibeberkan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku masih melakukan pendalaman.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan detail peran tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Sebelumnya, mereka baru disebut membantu dan menyaksikan proses penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) saat diarahkan FS (Ferdy Sambo). Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Penyebab kematian Brigadir J mulai terang. Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tewas bukan karena baku tembak. Melainkan, penembakan oleh Bharada Richard Eliezer (RE) atau E atas perintah Irjen
Ferdy Sambo.
Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Senjata api milik Brigadir J ditembakkan jenderal bintang dua itu ke dinding.
Namun, motif pembunuhan itu belum dibeberkan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku masih melakukan pendalaman.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus
penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)