Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memakai rompi tahanan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memakai rompi tahanan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tahan Rektor Unila Karena Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Candra Yuri Nuralam • 21 Agustus 2022 10:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampus yang dipimpinnya. Dia langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
 
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari  pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2022," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
 
KPK juga menahan dua tersangka lain dengan periode waktu yang sama. Dua tersangka itu yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi dan Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri.

"Untuk tersangka pihak swasta Andi Desfiandi penahannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022, karena ada perbedaan waktu saat penangkapan," ujar Asep.
 
Karoman bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu Heryadi, Andi dan Basri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 

Baca: Barang Bukti OTT Rektor Unila Mencapai Rp4,4 Miliar


KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan