Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Penipuan di PT ARI, Rionald Soerjanto Dijatuhi Vonis 4 Tahun Bui

Fachri Audhia Hafiez • 28 Januari 2023 13:48
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
 
"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, saat konfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.
 
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Kamis, 26 Januari 2023. Rionald terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 dengan menanggung biaya perkara sebesar Rp5.000.

Penasihat hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat, mengaku belum bersikap terhadap vonis tersebut. Ia akan diskusi terlebih dahulu terhadap kliennya.
 
"Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio," kata Ragahdo saat dikonfirmasi.
 
Rionald merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Lima orang lainnya yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC), dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).
 
"Kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI. Para tersangka berperan sebagai reseller rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.
 

Baca juga: Terdakwa Indosurya Bebas, Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi


 
Direktur Operasional di PT ARI m Agus Christianto sempat menyebut bahwa Rionald sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak 27 Agustus 2021. Rionald diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada 2018 hingga Agustus 2021.
 
Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan reseller rekayasa. Yakni dengan seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.
 
"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," kata Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan