Jakarta: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Madina menemukan dua ladang ganja seluas 11 hektare di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Temuan itu merupakan pengembangan kasus 1,4 ton ganja kering yang diungkap Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat selama 2022.
Hasil panen ganja di ladang seluas 11 hektare itu diduga telah dikirimkan ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya mengetahui ladang ganja tersebut setelah menginterogasi tersangka kasus narkoba yang telah diamankan sebelumnya.
"Di lokasi tidak ada tersangka, namun kasus ini pengembangan dari para tersangka yang sudah diamankan di Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa barang bukti yang mereka dapatkan dari Madina (Mandailing Natal)," kata Mukti, ketika dihubungi, Minggu, 25 Desember 2022.
Mukti menjelaskan ladang pertama yang ditemukan seluas sekitar 3 hektare. Kemudian, ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare.
"Masing-masing lahan ditumbuhi pohon ganja dengan usia tanam 3-4 bulan, sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan," kata Mukti.
Mukti mengatakan hasil temuan di lapangan diketahui 1 meter persegi lahan bisa ditanami 5 batang pohon ganja. Ia mengatakan sekali panen bisa menghasilkan 55 ton ganja basah.
"Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah," pungkas Mukti.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo menjelaskan penemuan dua ladang ganja ini hasil dari keterangan para pemilik lahan, penerima, kurir, pengendali ganja yang ditangkap pada 2022 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Iya, itu kan pengungkapan selama 2022 di Polres Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya. Tetapi, sebelumnya kita belum memikirkan untuk naik ke sana ke ladang. Sekarang ini baru kita memutuskan untuk naik ke sana, karena sudah jelas lokasinya," kata Danang.
Ia menjelaskan untuk mencapai ladang ganja tersebut pihaknya harus membelah hutan lindung Bukit Barisan. Kepolisian menempuh jalan setapak selama enam jam hingga menemukan ladang ganja.
"Dari titik mobil terakhir kita jalan, itu mulai pukul 08:00, kita ketemu lokasi ladang sekitar pukul 2 siang, trus selesai mulai geser lokasi kedua sekitar jam 3 sore dan beberapa jam setelah itu ditemukan ladang (ganja) kedua," katanya.
Danang mengatakan pihaknya tidak menangkap tersangka baru saat menemukan ladang ganja. Selanjutnya, kepolisian mencabut dan memusnahkan ganja dengan cara dibakar.
"Ada juga sampelnya kita bawa beberapa ke Jakarta," katanya.
Lebih lanjut, Danang mengatakan pihaknya akan terus mendalami lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Polda Metro tetap komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba baik itu ganja maupun yang lain," katanya.
Jakarta: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Madina menemukan dua
ladang ganja seluas 11 hektare di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Temuan itu merupakan pengembangan kasus 1,4 ton ganja kering yang diungkap Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat selama 2022.
Hasil panen
ganja di ladang seluas 11 hektare itu diduga telah dikirimkan ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya mengetahui ladang ganja tersebut setelah menginterogasi tersangka kasus narkoba yang telah diamankan sebelumnya.
"Di lokasi tidak ada tersangka, namun kasus ini pengembangan dari para tersangka yang sudah diamankan di
Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa barang bukti yang mereka dapatkan dari Madina (Mandailing Natal)," kata Mukti, ketika dihubungi, Minggu, 25 Desember 2022.
Mukti menjelaskan ladang pertama yang ditemukan seluas sekitar 3 hektare. Kemudian, ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare.
"Masing-masing lahan ditumbuhi pohon ganja dengan usia tanam 3-4 bulan, sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan," kata Mukti.
Mukti mengatakan hasil temuan di lapangan diketahui 1 meter persegi lahan bisa ditanami 5 batang pohon ganja. Ia mengatakan sekali panen bisa menghasilkan 55 ton ganja basah.
"Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah," pungkas Mukti.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo menjelaskan penemuan dua ladang ganja ini hasil dari keterangan para pemilik lahan, penerima, kurir, pengendali ganja yang ditangkap pada 2022 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Iya, itu kan pengungkapan selama 2022 di Polres Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya. Tetapi, sebelumnya kita belum memikirkan untuk naik ke sana ke ladang. Sekarang ini baru kita memutuskan untuk naik ke sana, karena sudah jelas lokasinya," kata Danang.
Ia menjelaskan untuk mencapai ladang ganja tersebut pihaknya harus membelah hutan lindung Bukit Barisan. Kepolisian menempuh jalan setapak selama enam jam hingga menemukan ladang ganja.
"Dari titik mobil terakhir kita jalan, itu mulai pukul 08:00, kita ketemu lokasi ladang sekitar pukul 2 siang, trus selesai mulai geser lokasi kedua sekitar jam 3 sore dan beberapa jam setelah itu ditemukan ladang (ganja) kedua," katanya.
Danang mengatakan pihaknya tidak menangkap tersangka baru saat menemukan ladang ganja. Selanjutnya, kepolisian mencabut dan memusnahkan ganja dengan cara dibakar.
"Ada juga sampelnya kita bawa beberapa ke Jakarta," katanya.
Lebih lanjut, Danang mengatakan pihaknya akan terus mendalami lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Polda Metro tetap komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba baik itu ganja maupun yang lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)