Kuasa hukum Gazalba, Dimas Noor Ibrahim. Medcom.id Theo
Kuasa hukum Gazalba, Dimas Noor Ibrahim. Medcom.id Theo

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Gazalba Saleh Sesalkan Dasar Putusan Hakim

Theofilus Ifan Sucipto • 11 Januari 2023 02:20
Jakarta: Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyesalkan dasar putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim disebut tidak mempertimbangkan seluruh bukti dalam mengeluarkan putusan.
 
"Kami mengapresiasi namun di sisi lain menyayangkan karena yang jadi pertimbangan (praperadilan) ditolak adalah dalil eksepsi termohon," kata kuasa hukum Gazalba, Dimas Noor Ibrahim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Dimas mengkritisi sejumlah eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Misalnya, soal permohonan praperadilan yang dinilai prematur.

Selain itu, hakim tunggal Haryadi sepakat soal rehabilitasi Gazalba. Eksepsi KPK mencantumkan rehabilitasi hanya bisa dikabulkan bila sudah dinyatakan pidana.
 
"Sedangkan perkara ini masih penyidikan. Kami sangat menyayangkan karena kami sudah siap untuk membuktikan adanya cacat prosedural," ujar dia.
 
Dimas mengutip Pasal 97 ayat 3 KUHAP. Beleid itu memungkinan seorang tersangka mengajukan rehabilitasi.
 
"Karena logikanya kami benar, penetapan tersangka merugikan klien kami khususnya Hakim Agung," tutur dia.
 
Dimas heran Haryadi tidak mempertimbangkan hal-hal substansial yang menjadi perdebatan praperadilan. Salah satunya soal aturan bersifat khusus atau lex specialis.
 
Lex specialis dalam Undang-undang (UU) KPK menyebut Lembaga Antirasuah bersifat independen. Sedangkan, lex specialis dalam UU Mahkamah Agung menyebut harus ada izin Presiden dan Jaksa Agung dalam menahan Hakim Agung.
 
"Itu tidak dipertimbangkan padahal itu sangat diperdebatkan. Lex specialis itu juga harus dihormati penyidik KPK," papar Dimas.
 
Dimas belum mengungkapkan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya akan mendalami putusan hakim secara menyeluruh.
 
"Kami perlu mencermati dan membaca utuh karena tadi hanya dibacakan poin-poinnya," ucap dia.
 

Baca Juga: Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel


Sidang praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditolak. Pertimbangan itu berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta berbagai bukti dari pemohon dan termohon.
 
"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Haryadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan