Ilustrasi. Medcom.id.
Ilustrasi. Medcom.id.

30 Persen Kasus Korupsi Diperberat MA

Medcom • 09 Januari 2023 09:30
Jakarta: Mahkamah Agung memastikan akan terus memperberat hukuman para koruptor.  Hal itu terlihat berdasarkan data putusan kasasi sepanjang tahun 2022.
 
"Tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara Tipikor 30,36% dibanding mengurangi pidana 14.29%," kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto.
 
Data tersebut merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus  sepanjang 2022 dengan amar 'Tolak Perbaikan'. 

MA tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan oleh judex facti sebanyak 21 (37,50 %), MA menambah pidana sebanyak 17 (30,36%); MA mengurangi pidana sebanyak 8 (14,29%); MA mengurangi pidana yang dijatuhkan PT, mengembalikan ke putusan PN sebanyak 5  (8,93 %), MA menjatuhkan putusan Lepas, sebanyak 3 (5,36 %), MA menjatuhkan putusan Bebas, sebanyak 1 (1,79%), MA mengubah kualifikasi menjadi TPPU sebanyak 1 (1,79%)
 
Sunarto menekankan, baik atau buruknya putusan bukan semata-mata dilihat dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.
 
Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim
 
"Ada kemungkinan putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional atau mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan yang serupa," Imbuhnya.
 
Dia menegaskan, Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas. "Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman," tegas Sunarto.
 
Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA sudah menyiapkan panduan untuk perkara korupsi, khusus terkait pasal korupsi mengenai kerugian negara. Hal itu diatur dalam Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Menurut Sunarto, pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor serta UU Narkotika sedang dalam proses penyusunan.
 
Sunarto menilai putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan