Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dewas KPK Diminta Tak Sepelekan Laporan Terhadap Lili

Candra Yuri Nuralam • 13 April 2022 08:26
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menyepelekan laporan terhadap Komisioner Lili Pintauli Siregar terkait pemberian fasilitas menonton Moto GP di Mandalika. Pemberian itu dinilai sebagai gratifikasi.
 
"Dewas KPK harus melihat kasus gratifikasi tiket MotoGP ini bukan perkara biasa," kata Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
 
Praswad meminta Dewas KPK untuk tidak mengategorikan laporan terhadap Lili sebagai delik pidana biasa. Dewas KPK juga diminta untuk memberikan pemberatan hukuman karena Lili pernah dinyatakan melanggar etik sebelumnya.

"Apalagi Lili Pintauli Siregar saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi," ujar Praswad.
 
Baca: Diduga Terima Fasilitas Nonton Moto GP, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas
 
Dewas KPK juga diminta tidak segan memberikan hukuman berat untuk Lili. Penerimaan gratifikasi dinilai tidak bisa dimaafkan untuk pimpinan KPK.
 
"Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket Moto GP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK," tutur Praswad.
 
Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Lili diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton Moto GP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket Moto GP dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
 
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan