Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas empat penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke pengadilan. Keempat tersangka itu ialah Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan para terdakwa ke pengadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang.
"Agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud akan didakwa dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca: Rahmat Effendi Diduga Beri 'Bisikan' Khusus untuk Proyek di SKPD Pemkot Bekasi
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
KPK menetapkan sembilan tersangka. Pihak pemberi ialah Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud.
Kelima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas empat penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi ke pengadilan. Keempat tersangka itu ialah Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan para terdakwa ke pengadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang.
"Agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud akan didakwa dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca:
Rahmat Effendi Diduga Beri 'Bisikan' Khusus untuk Proyek di SKPD Pemkot Bekasi
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
KPK menetapkan sembilan tersangka. Pihak pemberi ialah Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud.
Kelima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)