Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Susuri Aliran Duit Bupati Nonaktif Langkat

Fachri Audhia Hafiez • 11 Maret 2022 08:19
Jakarta: Sejumlah saksi diperiksa terkait aliran uang Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Informasi itu digali melalui orang kepercayaan TRP. 
 
"Antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TRP dengan menggunakan perantara beberapa orang kepercayaannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Para saksi yang diperiksa ialah staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat Adaniar, Nuzaima Agustari, dan Rismayani. Lalu, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Langkat Nasrol dan staf PT Nangindu 69 Natali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Yakni Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, dan Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Baca: LPSK Temukan 7 Dugaan Pidana pada Kasus Kerangkeng Manusia
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan