YouTuber Atta Halilintar/Medcom.id
YouTuber Atta Halilintar/Medcom.id

Atta Halilintar Diperiksa Terkait Aliran Dana Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2022 12:48
Jakarta: YouTuber Atta Halilintar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan hari ini, 17 Maret 2022. Atta bakal diperiksa terkait aliran dana Doni. 
 
"Atta (diperiksa) hari ini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022. 
 
Reinhard mengatakan agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun, dia mengaku akan menunggu kehadiran Atta

"Pangggilan sih jam 10.00 WIB, tapi enggak tahu mau datang jam berapa," ujar Reinhard. 
 
Baca: Jual Porsche ke Doni Salmanan, Ini Reaksi Arief Muhammad Bekas Mobilnya Disita Polisi
 
Atta diperiksa karena pernah menerima tas merek Dior dari Doni Salmanan sebagai kado ulang tahun. Atta mengaku siap mengembalikan tas tersebut ke polisi. 
 
"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari Mas Doni Salmanan tas ini (Dior), segera saya kembalikan ke pihak berwajib," kata Atta Halilintar dalam Instagram Stories-nya, Rabu, 16 Maret 2022. 
 
Selain Atta, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga memeriksa YouTuber Reza Arap dan Arief Muhammad hari ini. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan