"Iya bebas bersyarat, jadi hari ini kami akan serahkan ke Bapas (badan pemasyarakatan) Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok, Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor," kata Tonny, kepada wartawan, Senin, 2 Mei 2022.
Baca: Cegah Kejahatan Jelang Lebaran, Kapolda Instruksikan Jajaran Susuri Gang
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tonny menjelaskan putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi lebaran. Sehingga, Ridho bisa bebas lebih cepat dari seharusnya pada 5 Mei 2022. Tonny menyebut Ridho bebas sore tadi.
"Sebelum dapat remisi seharusnya dia tanggal 5 Mei bebas. Tapi, akibat dia dapat remisi jadi dipercepat jadi tanggal 2 Mei. Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari," kata dia lagi.
Ridho Rhoma ditangkap karena mengonsumsi narkoba, Februari 2021. Saat diamankan dan dites urine, Ridho dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine.