Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memulai hari pertama kerja setelah libur lebaran, pada Senin, 9 Mei 2022, dengan apel pagi. Aktivitas itu dilakukan untuk menjaga kedisiplinan para pegawai lembaga antirasuah.
"Senin, 9 Mei 2022, diagendakan seluruh pegawai melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid. Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan Pimpinan KPK pascalibur cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1443 Hijriah," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Mei 2022.
Ali menerangkan KPK tetap memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: 1,2 Juta Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek
Aturan tersebut mengatur proposisi bekerja di kantor (BDK) dan BDR sebesar 75%. Artinya, sebanyak 75% pegawai KPK akan beraktivitas di kantor pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran dengan waktu 8 jam kerja.
"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," terang Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memulai hari pertama kerja setelah libur
lebaran, pada Senin, 9 Mei 2022, dengan apel pagi. Aktivitas itu dilakukan untuk menjaga kedisiplinan para pegawai lembaga antirasuah.
"Senin, 9 Mei 2022, diagendakan seluruh pegawai melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara
hybrid. Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan Pimpinan KPK pascalibur cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1443 Hijriah," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Mei 2022.
Ali menerangkan KPK tetap memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca:
1,2 Juta Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek
Aturan tersebut mengatur proposisi bekerja di kantor (BDK) dan BDR sebesar 75%. Artinya, sebanyak 75% pegawai KPK akan beraktivitas di kantor pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran dengan waktu 8 jam kerja.
"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," terang Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)