"Senin, 9 Mei 2022, diagendakan seluruh pegawai melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid. Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan Pimpinan KPK pascalibur cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1443 Hijriah," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Mei 2022.
Ali menerangkan KPK tetap memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 1,2 Juta Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek
Aturan tersebut mengatur proposisi bekerja di kantor (BDK) dan BDR sebesar 75%. Artinya, sebanyak 75% pegawai KPK akan beraktivitas di kantor pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran dengan waktu 8 jam kerja.
"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," terang Ali.