Jakarta: Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Rizky Nazar mengajukan rehabilitasi. Polisi tengah mengkaji permohonan itu.
"Pihak keluarga mengajukan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selata, Selasa, 14 Desember 2021.
Zulpan menuturkan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan tengah melakukan asesmen atau kajian atas permohonan rehabilitasi itu. Rizky bisa menjalani rehabilitasi bila permohonan dipenuhi.
Rizky ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Munggam, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin malam, 13 Desember 2021.
Polisi menyita barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram. Rizky mengaku menggunakan ganja agar cepat tidur.
Zulpan menuturkan polisi tengah memburu seseorang yang diduga memasok ganja kepada Rizky. "Dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Zulpan.
Baca: Alasan Rizky Nazar Mengisap Ganja
Jakarta: Tersangka kasus penyalahgunaan
narkoba Rizky Nazar mengajukan rehabilitasi. Polisi tengah mengkaji permohonan itu.
"Pihak keluarga mengajukan rehabilitasi," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selata, Selasa, 14 Desember 2021.
Zulpan menuturkan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan tengah melakukan asesmen atau kajian atas permohonan rehabilitasi itu. Rizky bisa menjalani rehabilitasi bila permohonan dipenuhi.
Rizky ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Munggam, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin malam, 13 Desember 2021.
Polisi menyita barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram. Rizky mengaku menggunakan ganja agar cepat tidur.
Zulpan menuturkan polisi tengah memburu seseorang yang diduga memasok ganja kepada Rizky. "Dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Zulpan.
Baca:
Alasan Rizky Nazar Mengisap Ganja
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)