Hal itu terjadi saat pengumuman tersangka. Itong yang dihadirkan di ruang konferensi pers tiba-tiba membalikkan badan. Dia lalu membela diri.
"Saya tidak pernah menjanjikan apa pun, ini omong kosong!" kata Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Petugas pengamanan langsung menghampiri Itong. Itong diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai konferensi pers selesai.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
KPK menyita Rp140 juta dalam kasus ini. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong, dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditetapkan Sebagai Tersangka