Jakarta: Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) dalam menangani kasus dugaan suap pengurusan perkara tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya dengan memutuskan status pemberhentian sementara.
"Dari konferensi pers yang paling menonjol adalah bagaimana sikap MA langsung memberhentikan sementara hakim tersebut. Itu patut diapresiasi," terang Miko dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Jumat, 21 Januari 2022.
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan komitmen tegas dari MA untuk menindak dan mempersempit gerak penyimpangan peradilan di Indonesia.
"Adanya kasus operasi tangkap ini menjadi bukti bahwa ruang gerak praktik penyimpangan semakin kecil," kata Miko.
Miko menambahkan, dari aduan masyarakat yang masuk ke KY, tidak semua terbukti melanggar kode etik dan pedoman hakim.
"Pada 2021 kemarin, dari tiga ribu laporan masyarakat hanya 97 yang terbukti bersalah," ujar dia. (Monique Handa Shafira)
Jakarta: Juru bicara
Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengapresiasi sikap
Mahkamah Agung (MA) dalam menangani
kasus dugaan suap pengurusan perkara tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya dengan memutuskan status pemberhentian sementara.
"Dari konferensi pers yang paling menonjol adalah bagaimana sikap MA langsung memberhentikan sementara hakim tersebut. Itu patut diapresiasi," terang Miko dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Jumat, 21 Januari 2022.
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan komitmen tegas dari MA untuk menindak dan mempersempit gerak penyimpangan peradilan di Indonesia.
"Adanya kasus operasi tangkap ini menjadi bukti bahwa ruang gerak praktik penyimpangan semakin kecil," kata Miko.
Miko menambahkan, dari aduan masyarakat yang masuk ke KY, tidak semua terbukti melanggar kode etik dan pedoman hakim.
"Pada 2021 kemarin, dari tiga ribu laporan masyarakat hanya 97 yang terbukti bersalah," ujar dia. (
Monique Handa Shafira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)