"Dari konferensi pers yang paling menonjol adalah bagaimana sikap MA langsung memberhentikan sementara hakim tersebut. Itu patut diapresiasi," terang Miko dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Jumat, 21 Januari 2022.
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan komitmen tegas dari MA untuk menindak dan mempersempit gerak penyimpangan peradilan di Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Adanya kasus operasi tangkap ini menjadi bukti bahwa ruang gerak praktik penyimpangan semakin kecil," kata Miko.
Miko menambahkan, dari aduan masyarakat yang masuk ke KY, tidak semua terbukti melanggar kode etik dan pedoman hakim.
"Pada 2021 kemarin, dari tiga ribu laporan masyarakat hanya 97 yang terbukti bersalah," ujar dia. (Monique Handa Shafira)