Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. KPK mencari sejumlah barang bukti terkait perkara.
"Upaya paksa penggeledahan masih dilakukan tim penyidik yang berlokasi di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak terkait," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei 2022.
Ali belum memerinci lokasi mana saja yang digeledah KPK. Lembaga Antikorupsi memastikan transparan menyampaikan upaya hukum itu.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan akan kami sampaikan kembali," ujar Ali.
Baca: 2 Kantor Dinas di Pemkot Ambon Digeledah Paksa KPK
KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Ambon pada Rabu, 18 Mei 2022. Penyidik membawa dokumen berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Selain Richard, dua pihak lain ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri, yang dinyatakan buron
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal itu masih didalami tim penyidik KPK.
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Ambon
Richard Louhenapessy. KPK mencari sejumlah barang bukti terkait perkara.
"Upaya paksa penggeledahan masih dilakukan tim penyidik yang berlokasi di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak terkait," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei 2022.
Ali belum memerinci lokasi mana saja yang
digeledah KPK. Lembaga Antikorupsi memastikan transparan menyampaikan upaya hukum itu.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan akan kami sampaikan kembali," ujar Ali.
Baca:
2 Kantor Dinas di Pemkot Ambon Digeledah Paksa KPK
KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Ambon pada Rabu, 18 Mei 2022. Penyidik membawa dokumen berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai
fee proyek.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Selain Richard, dua pihak lain ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri, yang dinyatakan buron