Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hakim Tolak 3 Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Life

Tri Subarkah • 05 Juli 2022 11:59
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak tiga gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Life Maryono Sumaryono. Maryono adalah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi di Taspen Life periode 2017-2020.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan gugatan pertama terkait dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Kedua, terkait kerugian negara, dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terlapor.
 
"Ketiga amar putusannya menolak permohonan pemohon,"kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Kejagung menetapkan Maryono sebagai tersangka sejak Selasa, 29 Maret 2022. Selain Maryono, penyidik juga menetapkan dan menahan beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.
 
Baca: Eks Dirut Taspen Life Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Asuransi

Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.
 
Ketut menjelaskan tiga putusan praperadilan tersebut menegaskan proses penetapan dan penahanan tersangka yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah sah. Penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan