"Pidana penjara enam tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Uang pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, pidana penjara Dodi Reza bakal ditambah sesuai putusan majelis hakim.
Dodi Reza juga diberikan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,156 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, jaksa diperbolehkan merampas harta benda Dodi untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman pidana Dodi bakal ditambah.
"Subsider penjara selama satu tahun," ujar Ali.
Baca: Penyuap Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dodi Reza Dituntut 3 Tahun Bui |
Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari juga terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap pengerjaan paket ini. Keduanya mendapatkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Hakim juga memberikan pidana denda Rp200 juta kepada mereka berdua. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Subsider empat bulan kurungan," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id