"Itu saya tidak bisa berkomentar," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022.
Albertina mengatakan tak bisa berkomentar karena aturan terkait tak memperbolehkan. Dia tak memerinci regulasi tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dewas KPK menyetop pengusutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pembohongan publik. Penyetopan itu tercatat dalam surat Dewas KPK Nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022.
"Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah teradsorpsi dengan putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," tulis surat yang ditandatangani anggota Dewas KPK Harjono, Selasa, 20 April 2022.
Baca: Dewas KPK Selisik Total Penerima Fasilitas Nonton MotoGP dari Pertamina
Kabar bohong yang dilaporkan, yakni saat Lili menggelar konferensi pers terkait komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat itu, Lili menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial.
Namun, Lili dihukum bersalah melanggar etik oleh Dewas KPK karena terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Konferensi pers itu dilaporkan dengan tudingan penyampaian kabar bohong ke publik.