Jakarta: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur belum melakukan rekayasa arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Hari ini, terdakwa kasus terorisme Munarman bakal menjalani sidang vonis.
"Kita situasional saja karena saat ini belum ada massa," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Edy menambahkan, pihaknya telah mengerahkan petugas di sejumlah titik untuk mengatur arus lalu lintas. Khususnya, di sekitar PN Jaktim.
"Total kita kerahkan sebanyak 12 petugas Satlantas di beberapa titik," ujar Edy.
Baca: Hari Ini, Munarman Divonis Terkait Terorisme
PN Jaktim menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus terorisme Munarman hari ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman divonis bersalah karena melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Munarman dengan sejumlah perimbangan hal memberatkan dan meringankan. Sementara kubu Munarman, meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Jakarta: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur belum melakukan rekayasa arus lalu lintas di depan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Hari ini, terdakwa kasus terorisme
Munarman bakal menjalani sidang vonis.
"Kita situasional saja karena saat ini belum ada massa," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Edy menambahkan, pihaknya telah mengerahkan petugas di sejumlah titik untuk mengatur arus lalu lintas. Khususnya, di sekitar PN Jaktim.
"Total kita kerahkan sebanyak 12 petugas Satlantas di beberapa titik," ujar Edy.
Baca:
Hari Ini, Munarman Divonis Terkait Terorisme
PN Jaktim menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus terorisme Munarman hari ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman divonis bersalah karena melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada
Munarman dengan sejumlah perimbangan hal memberatkan dan meringankan. Sementara kubu Munarman, meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)