Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Summarecon Agung Diduga Buat Apartemen Pakai IMB Perusahaan Lain

Candra Yuri Nuralam • 29 Juni 2022 10:28
Jakarta: PT Summarecon Agung diduga membuat apartemen menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) PT Java Orient Property. Dugaan ini diulik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi pada Selasa, 28 Juni 2022.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property ke Pemkot Yogyakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.
 
Keempat saksi itu, yakni Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa; Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani; Koordinator PTSP pada Dinas PMPTSP, Nitya Raharjanta; dan staf pengamanan PT Java Orient Property, S Haryo Dewantoro.

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke empat saksi itu. Lembaga Antikorupsi juga sempat mendalami kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan apartemen. Informasi ini diulik dari pemeriksaan Ketua RW 013, Andreas AB Prasetyo.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," ujar Ali.
 

Baca: KPK Dalami Cara Haryadi Suyuti Meloloskan IMB Apartemen Summarecon


Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan