medcom.id, Jakarta: Fahira Idris memastikan tidak akan mencabut laporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan lambang negara oleh pedangdut Surkianih alias Zaskia Gotik. Menurut anggota DPD itu, laporan tersebut sebagai bentuk pelajaran bersikap terhadap lambang negara.
Fahira menjelaskan, apa yang dilakukan Zaskia telah masuk pada katagori penghinaan lambang negara. Siapapun bisa melakukan pelaporan lantaran punya jiwa nasionalisme.
"Saya insya Allah tidak ada rencana mencabut pelaporan saya. Ini tetap akan lanjut. Akan melanjutkan," kata Fahira usai memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016)
Fahira meminta semua pihak menjadikan ini pelajaran atau catatan penting. Ia yakin, setelah kejadian Zaskia Gotik ini tak ada lagi masyarakat Indonesia di manapun berada, dengan jenjang pendidikan apapun tidak akan menghina lambang negara.
Selain Zaskia, kata Fahira, ia juga tetap melanjutkan pelaporan terhadap komedian Deni Cagur. Menurut Fahira, apa yang dilakukan Deni Cagur amat terkait dengan kasus Zaskia Gotik.
Menurut Fahira, Deni Cagur yang berperan sebagai pembawa acara tidak peka terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan Zaskia saat acara berlangsung. Sebab, Deni Cagur bisa berkomunikasi langsung dengan tim produksi di balik layar.
"Harusnya saat Zaskia ngaco, ngawur, menyatakan tanggal proklamasi 32 Agustus, dia meng-cut atau mengganti pertanyaan ke yang lain. Namun yang terjadi dia melanjutkan malah mengulang tiga kali dan ditertawakan oleh semua. Saya melaporkan Deni karena terlibat penghinaan lambang negara," kaya Fahira.
Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menghina lambang negara Pancasila saat menjadi tamu di acara di sebuah stasiun televisi swasta. Saat itu Zaskia menyebut Indonesia merdeka pada 32 Agustus dan menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.
Laporan Fahira tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Ditreskrimum 17 Maret 2016. Zaskia dan Deni dijerat Pasal 154 A KUHP dan Pasal 155 KUHP tentang Pelecehan Lambang Negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Fahira Idris memastikan tidak akan mencabut laporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan lambang negara oleh pedangdut Surkianih alias Zaskia Gotik. Menurut anggota DPD itu, laporan tersebut sebagai bentuk pelajaran bersikap terhadap lambang negara.
Fahira menjelaskan, apa yang dilakukan Zaskia telah masuk pada katagori penghinaan lambang negara. Siapapun bisa melakukan pelaporan lantaran punya jiwa nasionalisme.
"Saya insya Allah tidak ada rencana mencabut pelaporan saya. Ini tetap akan lanjut. Akan melanjutkan," kata Fahira usai memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016)
Fahira meminta semua pihak menjadikan ini pelajaran atau catatan penting. Ia yakin, setelah kejadian Zaskia Gotik ini tak ada lagi masyarakat Indonesia di manapun berada, dengan jenjang pendidikan apapun tidak akan menghina lambang negara.
Selain Zaskia, kata Fahira, ia juga tetap melanjutkan pelaporan terhadap komedian Deni Cagur. Menurut Fahira, apa yang dilakukan Deni Cagur amat terkait dengan kasus Zaskia Gotik.
Menurut Fahira, Deni Cagur yang berperan sebagai pembawa acara tidak peka terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan Zaskia saat acara berlangsung. Sebab, Deni Cagur bisa berkomunikasi langsung dengan tim produksi di balik layar.
"Harusnya saat Zaskia ngaco, ngawur, menyatakan tanggal proklamasi 32 Agustus, dia meng-cut atau mengganti pertanyaan ke yang lain. Namun yang terjadi dia melanjutkan malah mengulang tiga kali dan ditertawakan oleh semua. Saya melaporkan Deni karena terlibat penghinaan lambang negara," kaya Fahira.
Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menghina lambang negara Pancasila saat menjadi tamu di acara di sebuah stasiun televisi swasta. Saat itu Zaskia menyebut Indonesia merdeka pada 32 Agustus dan menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.
Laporan Fahira tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Ditreskrimum 17 Maret 2016. Zaskia dan Deni dijerat Pasal 154 A KUHP dan Pasal 155 KUHP tentang Pelecehan Lambang Negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)