medcom.id, Jakarta: Berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tersangka F dan O sudah diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri sejak tiga minggu lalu ke Kejaksaan Agung. Hingga kini, berkas perkara yang memakan korban Nikita Mirzani dan Putty Revita itu belum jelas nasibnya.
"Tinggal tunggu jaksa, belum P21 (berkas lengkap) sampai sekarang sudah lama sekali juga di sana," beber Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana pada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Umar membeberkan, pihaknya sudah menyerahkan berkas itu sejak tiga minggu lalu. Tapi, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan terkait berkas perkara tersebut.
"Di Kejaksaan sudah tiga minggu ini. Makanya kita menunggu apakah ada petunjuk atau enggak," beber Umar.
Jika memang ada yang belum lengkap, lanjut Umar, pihaknya akan menambah. Salah satunya dengan melakukan reka ulang yang sempat tertunda.
Sebelumnya, Nikita dan model Putty Revita ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat saat akan melayani tamunya. Di situ, polisi juga menangkap muncikari F, dan O. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, A yang diketahui bos F dan O juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan pencarian A berhasil ditangkap.
F dan O disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara Nikita dan Putty dianggap sebagai korban.
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tersangka F dan O sudah diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri sejak tiga minggu lalu ke Kejaksaan Agung. Hingga kini, berkas perkara yang memakan korban Nikita Mirzani dan Putty Revita itu belum jelas nasibnya.
"Tinggal tunggu jaksa, belum P21 (berkas lengkap) sampai sekarang sudah lama sekali juga di sana," beber Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana pada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Umar membeberkan, pihaknya sudah menyerahkan berkas itu sejak tiga minggu lalu. Tapi, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan terkait berkas perkara tersebut.
"Di Kejaksaan sudah tiga minggu ini. Makanya kita menunggu apakah ada petunjuk atau enggak," beber Umar.
Jika memang ada yang belum lengkap, lanjut Umar, pihaknya akan menambah. Salah satunya dengan melakukan reka ulang yang sempat tertunda.
Sebelumnya, Nikita dan model Putty Revita ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat saat akan melayani tamunya. Di situ, polisi juga menangkap muncikari F, dan O. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, A yang diketahui bos F dan O juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan pencarian A berhasil ditangkap.
F dan O disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara Nikita dan Putty dianggap sebagai korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)