La Nyalla. Antara Foto/Reno Esnir
La Nyalla. Antara Foto/Reno Esnir

Kapolri Belum Terima Surat Permintaan Red Notice La Nyalla

Desi Angriani • 07 April 2016 16:55
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menyebut sudah meminta bantuan Polri untuk memburu La Nyala Mattalitti. Namun, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum menerima surat permintaan menerbitkan red notice untuk La Nyalla.
 
"Kalau misalnya diminta red notice, permintaanya itu belum sampai ke tangan saya," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
 
Badrodin mengaku sudah menanyakan ihwal surat tersebut langsung kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Karena surat permintaan red notice belum ada, identitas La Nyalla belum muncul di situs NCB-Interpol.

Menurut Badrodin, penanganan kasus La Nyalla ada di tangan Kejaksaan. Polri bisa menangkap La Nyalla bila Kejaksaan meminta bantuan. La Nyalla saat ini diduga ada di Singapura.
 
"Kalau kami diminta bantuan, kami bantu," tandasnya.
 
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim pada 2012. La Nyalla diduga mendapat keuntungan Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi dari IPO Bank Jatim.
 
Pria yang juga menjabat Ketua Umum PSSI itu diduga merugikan negara sekira Rp5,3 miliar. La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tiga kali memanggil La Nyalla untuk diperiksa, namun ia selalu mangkir. 18 Maret, Kejaksaan mengeluarkan surat cegah tangkal berpergian ke luar negeri kepada La Nyalla.
 
Langkah pria lulusan Universitas Brawijaya itu lebih cepat. Sehari sebelum ada surat cekal, La Nyalla kabur ke Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menyebut, 29 Maret, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, La Nyalla pindah ke Singapura.
 
Kejaksaan menyatakan La Nyalla masuk daftar pencarian orang atau DPO dan meminta Polri menerbitkan red notice. Dengan begitu, Polisi Internasional (Interpol) diharapkan ikut memantau pergerakan La Nyalla.
 
Data diri buronan Interpol biasanya muncul di situs NCB-Interpol. Profil Nunun Nurbaeti, tersangka kasus korupsi, salah satu yang pernah masuk situs NCB-Interpol pada Juni 2011.
 
Sebelum itu, Polri sempat dikritisi lantaran nama Nunun tidak kunjung muncul di situs NCB-Interpol. Sementara Polri mengaku sudah mengeluarkan red notice untuk istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Adang Daradjatun tersebut.
 
Selain Nunun, data tersangka korupsi yang sempat dipamerkan di situs NCB-Interpol seperti Edi Tansil, Anggoro Widjojo, dan Samadikun Hartono.
 
Data buronan di situs NCB-Interpol memuat nama buronan, nama keluarga, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, kewarganegaraan, bahasa yang digunakan, dan jenis kejahatan. Red notice di kirim ke markas Interpol di Lyon, Perancis. Jajaran Interpol tersebar di 188 negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan