Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kejati DKI Serahkan 11 WNA Terpidana Mati

Achmad Zulfikar Fazli • 06 April 2016 15:34
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 11 dari 43 warga negara asing (WNA) terpidana mati kasus narkoba siap dieksekusi mati. Nama mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dimasukkan ke dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap III.
 
Ke-11 terpidana mati tersebut adalah: lima WNA Nigeria, dua WNA Malaysia, dua WNA negara Amerika Serika, satu WNA Zimbabwe dan satu WNA Senegal. Mereka dieksekusi karena perkaranya dipastikan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
"Ada 11 (terpidana kasus narkoba) yang sudah inkrah. Siap dilakukan eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Metrotvnews.com, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).
 
Nama-nama terpidana mati itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dimasukkan ke dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap III. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi belasan terpidana mati kasus narkoba dalam dua tahap.
 
"Tergantung Kejagung (kapan mau eksekusi hukuman matinya). Kami hanya menyiapkan saja yang sudah inkrah," ujarnya.
 
Eksekusi, kata dia, tak boleh terburu-buru. Terpidana mati sering mengulur waktu eksekusi dengan mengajukan upaya hukum lain seperti peninjaauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
 
Waluyo mencontohkan kasus gembong narkoba Freddy Budiman. Saat Kejaksaan akan mengeksekusinya, Freddy mengajukan PK untuk menunda hukuman mati.
 
"Kalau mengajukan PK kita enggak bisa ngapa-ngapain. Kita harus berikan hak-haknya juga. Bisa saja (mengajukan PK ini untuk) mengulur waktu, sengaja menunda," katanya.
 
Menurut Waluyo, seharusnya ada aturan tegas yang mengatur batas waktu PK. Misalnya, kata dia, pengajuan PK hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setelah putusan kasasi keluar. Hal itu agar ada kepastian hukum.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo belum bisa memastikan jadwal eksekusi mati jilid III terpidana kasus narkoba. Sejumlah terpidana mati masih melakukan upaya hukum.
 
"Masih ada yang melakukan kasasi, peninjauan kembali, dan grasi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan