Mandra Naih. (ANTARA/Teresia May)
Mandra Naih. (ANTARA/Teresia May)

Mandra: Tanya Saja Rano Karno, Apa Pernah Saya Minta Proyek?

Renatha Swasty • 10 Desember 2015 23:42
medcom.id, Jakarta: Seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra tak terima disebut melakukan korupsi Rp1,4 miliar terkait penjualan tiga film produksi PT Viandra Production ke TVRI. Meski mengenal banyak pejabat, Mandra mengaku tak pernah memanfaatkan untuk mencari keuntungan sendiri.
 
"Banyak orang bilang, salah satu penyebab orang dihukum korupsi, karena ada niat yang dengan sengaja mau mengambil uang negara. Nah, kalau saya dibilang melakukan korupsi di mana perbuatan saya yang sengaja korupsi ambil uang negara?," ujar Mandra saat membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
 
"Sebab saya jual film ke Iwan Chermawan, orang swasta yang jadi vendor film-film di TVRI," tambah Mandra.

Usai menjual ke Iwan, kata Mandra ia tidak tahu lagi filmya dibawa ke mana. Sebab, Iwan lah yang kemudian menjual ke pihak TVRI melalui proses pengadaan.
 
Mandra mengaku tidak tahu menahu soal proses pengadaan. Memang, saat itu dokumen perusahaan dipinjam Iwan, namun keperluannya untuk perpanjang perusahaan yang dilakukan oleh orang bernama Andi Diansyah. Bukan untuk penjualan film.
 
"Bahkan tanda tangan saya dipalsukan oleh Andi," tambah Mandra.
 
Lantaran itu, ia heran atas pernyataan Iwan di dalam sidang yang mengatakan, Mandra lah yang meminta tolong supaya filmnya dijual ke TVRI. Pemeran Mandra dalam sekuel 'Si Doel Anak Sekolahan' itu mengaku tak perlu meminta ke Iwan atau koleganya.
 
"Dalam hidup saya, saya belum pernah meminta-minta proyek ke teman-teman saya. Tanya saja ke Rano Karno, apa saya pernah minta proyek pada waktu dia jadi Gubernur?," tanya Mandra
 
"Apa pernah saya minta proyek ke Gubernur Ahok waktu saya dipanggil beliau? Enggak pernah," tandas Mandra.
 
Mandra dengan tegas menyebut tak pernah merugikan keuangan negara seperti yang dituduhkan kepadanya. 
 
"Jaksa penuntut umum saja di dalam tuntutannya sudah jelas-jelas mengakui bahwa uang yang saya terima dari Iwan Chermawan sebesar Rp1,4 miliar bukan termasuk kerugian negara," jelas Mandra.
 
Kendati demikian, Mandra merasa menyesal karena sudah percaya dengan orang yang akhirnya membuat ia dipenjara selama sembilan bulan. Sambil terisak menangis, ia meminta maaf pada keluarga, Pandan Lovers, dan penggemar batu akik lovers.
 
Ia berharap, Majelis Hakim akan membebaskannya, sebab ia tidak pernah merasa melakukan korupsi.
 
"Sampai sekarang saya tetap berharap kasus korupsi ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya, akan tetapi jangan sampai akarnya dibongkar, buahnya juga dimatiin. Maksudnya jangan dalam membongkar korupsi di TVRI sampai membabi buta, termasuk saya yang diibaratkan sebagai buah, jadi kena juga getahnya dibabat habis, sebab saya tidak melakukan korupsi dan tidak menjadi bagian dari akar-akar itu," pungkas Mandra.
 
Mandra dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menilai, Mandra terbukti menyuruh dan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang secara berlanjut.
 
Mandra dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan