medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus prostitusi kalangan artis dengan terdakwa muncikari Robby Abbas (RA), hari ini. Tiga saksi dari kalangan artis bakal dihadirkan dalam sidang kali ini.
Penasihat hukum muncikari RA, Pieter Ell mengatakan, tiga saksi dari kalangan artis dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. "Sidang jadwal jam 13.30 WIB. Agenda sidang memang menghadirkan tiga saksi artis," kata Pieter Ell saat konfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2015).
Pieter menuturkan, inisial artis tersebut yakni AA, SB dan TM. Namun, Pieter enggan menyebut siapa mereka. "Iya benar, tiga dara cantik. Artis yang pernah terlibat," kata Pieter.
Pada sidang sebelumnya, ada tiga saksi dari pihak kepolisian yang hadir. Mereka hadir untuk menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
Saat sidang terakhir, majelis hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi-saksi yang lain di sidang berikutnya. Walaupun tidak menjelaskan siapa saksi dari kalangan artis yang akan hadir, namun sebelum persidangan terakhir Pieter menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada media yang tercantum nama artis Tyas Mirasih, Amel Alvi dan Sinta Bachir.
Meski demikian, Pieter mengaku belum ada perintah dari majelis hakim terkait penjemputan paksa kepada artis-artis yang disebutkan menjadi saksi persidangan.
Sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap RA dan artis berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik RA, serta rekaman.
Atas perbuatannya, RA diduga telah melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus prostitusi kalangan artis dengan terdakwa muncikari Robby Abbas (RA), hari ini. Tiga saksi dari kalangan artis bakal dihadirkan dalam sidang kali ini.
Penasihat hukum muncikari RA, Pieter Ell mengatakan, tiga saksi dari kalangan artis dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. "Sidang jadwal jam 13.30 WIB. Agenda sidang memang menghadirkan tiga saksi artis," kata Pieter Ell saat konfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2015).
Pieter menuturkan, inisial artis tersebut yakni AA, SB dan TM. Namun, Pieter enggan menyebut siapa mereka. "Iya benar, tiga dara cantik. Artis yang pernah terlibat," kata Pieter.
Pada sidang sebelumnya, ada tiga saksi dari pihak kepolisian yang hadir. Mereka hadir untuk menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
Saat sidang terakhir, majelis hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi-saksi yang lain di sidang berikutnya. Walaupun tidak menjelaskan siapa saksi dari kalangan artis yang akan hadir, namun sebelum persidangan terakhir Pieter menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada media yang tercantum nama artis Tyas Mirasih, Amel Alvi dan Sinta Bachir.
Meski demikian, Pieter mengaku belum ada perintah dari majelis hakim terkait penjemputan paksa kepada artis-artis yang disebutkan menjadi saksi persidangan.
Sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap RA dan artis berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik RA, serta rekaman.
Atas perbuatannya, RA diduga telah melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)