medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menegaskan DPR tak gampang memenuhi keinginan Badan Intelijen Negara (BIN) menambah kewenangan memanggil terduga terorisme, separatisme, dan radikalisme. Poin itu tak ada dalam draf revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Lucu kalau DPR mengusulkan penambahan kewenangan itu sementara revisi UU Terorisme merupakan usul inisiatif pemerintah kecuali kalau inisiatif DPR sejak awal," kata Mahfudz seperti dilansir Antara, Senin (1/3/2016).
Seharusnya, tambah politikus PKS itu, pemerintah sebagai penginisiasi revisi lah yang memasukkan usulan tersebut. Apabila itu tidak dilakukan, DPR tak akan bisa berbuat banyak.
"Kalau pemerintah tidak mengusulkan, maka kecil kemungkinan DPR mengusulkannya," ujar dia.
Menurut Mahfudz, Komisi Pertahanan bisa mempertimbangkan usulan BIN. Apalagi, usulan diberikan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme, separatisme dan radikalisme.
Pada prinsipnya, DPR tak mempersoalkan jika nantinya kewenangan itu diberikan pada BIN. Namun, kewenangan hanya bisa digunakan sebatas kebutuhan menggali informasi dan fungsi deteksi dan pencegahan dini.
"Menurut saya tidak terlalu merisaukan," kata Mahfudz.
Usulan penambahan kewenangan muncul dari Kepala BIN Sutiyoso dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Senin 29 Februari. Menurut Sutiyoso, pihaknya hanya butuh kewenangan memanggil seseorang untuk mendalami informasi, bukan menangkap terduga teroris.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menegaskan DPR tak gampang memenuhi keinginan Badan Intelijen Negara (BIN) menambah kewenangan memanggil terduga terorisme, separatisme, dan radikalisme. Poin itu tak ada dalam draf revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Lucu kalau DPR mengusulkan penambahan kewenangan itu sementara revisi UU Terorisme merupakan usul inisiatif pemerintah kecuali kalau inisiatif DPR sejak awal," kata Mahfudz seperti dilansir
Antara, Senin (1/3/2016).
Seharusnya, tambah politikus PKS itu, pemerintah sebagai penginisiasi revisi lah yang memasukkan usulan tersebut. Apabila itu tidak dilakukan, DPR tak akan bisa berbuat banyak.
"Kalau pemerintah tidak mengusulkan, maka kecil kemungkinan DPR mengusulkannya," ujar dia.
Menurut Mahfudz, Komisi Pertahanan bisa mempertimbangkan usulan BIN. Apalagi, usulan diberikan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme, separatisme dan radikalisme.
Pada prinsipnya, DPR tak mempersoalkan jika nantinya kewenangan itu diberikan pada BIN. Namun, kewenangan hanya bisa digunakan sebatas kebutuhan menggali informasi dan fungsi deteksi dan pencegahan dini.
"Menurut saya tidak terlalu merisaukan," kata Mahfudz.
Usulan penambahan kewenangan muncul dari Kepala BIN Sutiyoso dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Senin 29 Februari. Menurut Sutiyoso, pihaknya hanya butuh kewenangan memanggil seseorang untuk mendalami informasi, bukan menangkap terduga teroris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)